Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, secara resmi belum diumumkan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU setempat.
Namun, beberapa paslon telah mengklaim kemenang berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim maupun beberapa lembaga survei.
Seperti halnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot-Ir. Mokhlis (Jarot-Mokhlis) mengklaim unggul di Pilkada Sumbawa 2020. Berdasarkan data form C1 saksi yang telah terkumpul dari semua TPS.
”Alhamdulillah kami sudah melakulan perhitungan dari data (C1) yang kami kumpulkan sudah 100 persen, kami masih unggul,” ucap Ir. H. Syarafuddin Jarot saat konferensi pers di Posko Pemenangan di Jalan Yos Sudarso, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 20.00 wita.
H. Jarot tidak mengungkap persentase keunggulan dan selisih perolehan antar paslon. Termasuk selisih keunggulannya dengan paslon pesaing, nomor urut 4 Drs. H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi). ”Yang pasti kami unggul,” ujarnya.
H. Jarot juga membeberkan bahwa data yang dimilikinya juga sama dengan data pada paslon lain. Seperti data pada paslon nomor urut 2 dan 3. ”Kami mendapat informasi dari paslon 2 dan 3 bahwa kami juga unggul,” bebernya.
Meski telah unggul, H. Jarot tetap menghimbau kepada para tim, pendukung dan simpatisan untuk tidak merayakan kemenangan ini secara berlebihan.
Mereka diminta untuk tetap tertib, dan sabar sembari menunggu hasil perhitungan KPU. ”Pendukung sangat gembira. Yang penting jangan konvoi, sabar, kawal ini dengan tertib sambil menunggu hasil perhitungan KPU,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Calon Wakil Bupati, Ir. Mokhlis. Ia meyakini bahwa hasil rekap C1 tidak akan jauh meleset dari hasil akhir perhitungan KPU.
”Yang jelas Jatot-Mokhlis manut pada ketentuan. Kami sudah sepakat tunggu hasil KPU. Waktu masih cukup panjang, kami himbau agar tidak berlebihan menanggapi kemangan ini sambil memunggu hasil dari KPU,” harapnya.
Di bagian lain, Jarot-Mokhlis menanggapi santai klaim kemenangan dari Mo-Novi. Menurut H. Mokhlis, itu adalah hak paslon bersangkutan.
”Klaim adalah hak mereka. Karena data yang kami miliki adalah data dari saksi yang terdistibusi di seluruh TPS. Kami yakin tidak meleset,” pungkasnya. (KS)