Oleh : Nabila Dwi Sylvanada – Mahasiswa Semester VI Studi PBSI, FKIP, UNSA
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Fenomena korupsi belakangan ini semakin perkasa saja penampilannya yang dijuluki dengan istilah “Tukang Garuk yang tak kelihatan” . Korupsi di Indonesia sudah membudaya. Dimana para koruptur sudah tidak takut lagi memamerkan hasil korupsi mereka. Bahkan korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan. Bahkan korupsi dilakukan oleh orang-orang terpandang. Godaan untuk melakukan korupsi jauh lebih kuat dari pada nama besar dan terhormat yang disandang dan jabatan yang dipikul.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara dan suatu Perusahaan yang dimaa untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah korupsi ini sudah semakin popular, korupsi seperti tidak ada habis-habisnya, para koruptor semakin marak kasusnya dan calon koruptor terus tumbuh dan bertambah tidak memperdulikan usia muda maupun tua.
Korupsi ini seperti penyakit yang sangat susah untuk disembuhkan. Korupsi ada apabila seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyat. Korupsi sedang menelan prekonomian serta kebijakan-kebijakan bangsa didunia. Bahkan, korupsi diberbagai kalangan dan lembaga yang melibatkan pejabat pemerintah dan pengusaha kaya untuk mendapatkan keuntungan bersama. Kasus ini melanggar hukum yang berlaku dan kaidah kejujuran. Mereka seakan-akan tidak peduli lagi dengan agama yang dipeluk.
Berita korupsi di Negeri ini tidak pernah ada kata berakhir. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi koruptor selalu tumbuh dan semakin banyak bahkan tidak mengenal ruang dan waktu dengan kemajuan peradaba.
Maraknya kasus para pejabat dan pegawai pemerintah tidak sedikit sering melakukan hal curang seperti ini. Niat yang timbul tidak memikirkan dampak untuk dirinya sendiri, Negeri dan masyarakatnya. Bahkan mereka sangat pintar melakukan hal yang tidak wajar ini untuk memanipulasi segala sesuatu demi kepentingan pribadi, sehigga dari tahun ke tahun kasus korupsi ini seperti tidak akan ada habis-habisnya, Kasus seperti ini selalu berujung dengan Hukuman atas tindakan yang licik yang dilakukannya. Efek dari membuat seseorang untuk berubah dari standar prilaku seseorang yang moral bahkan bisa menjadi seseorang yang tidak bermoral.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi setiap orang secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Kejujuran dalam melakukan sebuah perkerjaan atau menyalahgunakan jabatan resmi, kewenangan, kesempatan yang sudah diberikan dan sudah dipercayakan oleh masyarakat dan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Banyaknya seseorang yang menggiring opini bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan dengan ketidak sengajaan atau khilafan seorang akan tingginya kedudukan jabatan dan ketidakadilan akan kejujuran nya dalam melaksanakan tugasnya. Opini seperti ini banyak mendatangkan Pro dan Kontra, Mengapa demikian? Karena, kasus seperti ini sudah banyak kali terjadi dan selalu beruang-ulang kejadian yang sama tanpa rasa takut, dan perbuatan ini selalu dianggap biasa saja oleh seorang koruptur, tidak mungkin mereka dapat melakukan berbuatan yang curang dan licik seperti ini tidak menyadari bahwa perbuatan ini sangatlah jahat dan salah dihadapan masyarakat. Dalam melakukan perbuatan tentu mereka memiliki niat didalam hatinya, apabila mereka memiliki niat yang baik mereka tidak akan pernah melakukan hal seperti itu, dan sebaliknya apabila niat mereka jahat maka dengan sendirinya perbuatan tersebut terjadi, walaupun perbuatan tersebut mereka menyadari hal yang dilakukan itu sangat fatal tetapi karena niat dalam diri para koruptor sudah tidak bisa dibendung lagi dan membuat mereka berani melakukan aksi yang tidak pantas untuk dilakukan untuk generasi penerus bangsa.
Namun, kenyataannya korupsi seakan-akan sudah menggurita dan merajalela dan terjadi dimana saja, lembaga mana saja, dan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Bisakah korupsi ini diberantas? Jawabnnya tentu tidak. Mengapa? Karena, Memberantas korupsi bukan semudah membalik telapak tangan. Bahkan bisa jadi ini perkerjaan yang tidak akan berhenti sampai akhir zaman. Karena kasus ini terjadi terus menerus dan bahkan dalam waktu bersamaan dengan kasus yang sama hanya saja jabatan dan lembaga yang digunakannya yang berbeda. Sepertinya, yang bisa dilakukan adalah mengurangi jumlahnya. Karena, tidak ada satu orang pun yang dapat meyakinkan bahwa korupsi ini tidak akan terjadi lagi dan tidak ada lembaga manapun yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sifat jahat ini timbul dari diri manusia dan mudah tergoda untuk melakukan kejahatan, tidak ada yang bisa membentengi dirinya kecuali meyakini dan menjalankan agama masing-masing.
Menurut saya pelaku korupsi harus mendapatkan ganjaran dan hukum yang setimpal dengan kelakuaan yang dilakukan. Agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon-calon koruptor. Bahkan beberapa koruptor yang telah ditangkap seakan-akan tidak ada rasa bersalah apapun, mereka masih bisa tersenyum seakan tidak punya malu.
Jadi, tidak dapat dipungkiri lagi, jika korupsi di Indonesia tidak dapat putus mata rangkainya. Karena, Mengingat korupsi telah terjadi disegala kalangan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif dan pihak swasta. Mereka pejabat besar yang digaji tapi masih bisa melakukan korupsi ? masih menjadi tanda tanya bagi kita semua.
Mereka dipilih dan dipercayakan dengan jabatan yang diberikan lantas, mengapa kasus ini terus berkembang setiap hari. Masyarakat berharap di Negeri ini tidak ada lagi kasus korupsi sehingga, generasi muda penerus bangsa dapat sadar akan pentingnya bersifat jujur dalam perkerjaan dan tidak bermain “Licik” dibelakang.
Memberantas korupsi mestinya bukan hanya menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, namun menjadi tugas kita semua sebagai warga negara yang baik, dan membiasakan diri menjadi seorang yang jujur dan amanah dalam menjalankan tugas dilingkungan kantor atau dimanapun yang sudah dipercayakan oleh masyarakat.
Artiker diatas untuk memenuhi tugas mata kuliah teknis penulisan artikel dan faeture oleh penulis