Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kesehatan dan keselamatan bersama adalah hal yang diprioritaskan KPU Kabupaten Sumbawa pada Pilkada Sumbawa 2020. Khususnya pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember mendatang.
Karena itu, dalam upaya memastikan pelaksanaan Pilkada Sumbawa tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19, seluruh penyelenggara akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test.
Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali menyampaikan, bahwa seluruh penyelenggara, mulai dari tingkat kecamatan sampai level KPPS dan Linmas akan menjalani rapid tes. Selain itu, dipastikan protokol kesehatan beserta Alat Pelindung Diri (APD) akan disiapkan untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan di TPS.
Hal itu disampaikan Ali, usai rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan rapid tes bersama seluruh KUPT Puskesmas se-Kabupaten Sumbawa, Selasa (24/11/20) di Kantor KPU setempat.
“Kami melakukan koordinasi pemantapan dalam rangka akan dilaksanakannya rapid test bagi penyelenggara Pilkada Sumbawa tingkat kecamatan. Yakni PPK bersama sekretariatnya, PPS bersama sekretariatnya, dan KPPS bersama Linmasnya. Sehingga kurang lebih ada 10 ribu lebih yang akan kami lakukan rapid test,” ungkapnya.
Adapun jadwal rapid tes kata Ali, akan dilaksanakan secara serentak di masing-masing puskesmas kecamatan, pada tanggal 27 sampai dengan 29 November 2020. Rapid tes ini, diwajibkan bagi KPPS, PPK, PPS bersama sekretariatnya masing-masing. Namun ketika ada KPPS,PPPK atau PPS yang tidak bisa mengikuti proses rapid test pada tanggal 27-29 November tersebut, maka masih bisa dilayani paling lambat sampai tanggal 8 Desember.
“Kami lakukan rapid test pada tanggal 27-29 itu karena hitungan mundur kurang lebih 14 hari dari tanggal 9 Desember hari pungut hitung. Sehingga itu sebagai bukti, kami ingin memastikan bahwa penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan, desa, kelurahan serta di tingkat TPS, dalam melayani pemilih kami pastikan mereka semua mereka bebas dari covid-19,” ujaranya.
Dan hal ini juga menurutnya, tentu merupakan visi bersama KPU dan Pemkab Sumbawa dalam tangan menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Artinya, selain dari tugas kewajiban, juga sebagai bagian pengabdian KPU kepada masyarakat dan daerah.
Selanjutnya, bagi PPK,PPS,KPPS yang hasil rapid tes nya reaktif, maka akan dilakukan isolasi mandiri dulu. Setelah isolasi mandiri beberapa hari, baru dilakukan rapid test kembali. Setelah rapid test kedua kalinya, ternyata hasilnya masih reaktif, maka nanti KPU Sumbawa kemungkinan akan mengambil kebijakan untuk melakukan Swab test terhadap yang bersangkutan. Tetapi, dari selama isolasi mandiri sampai dipastikan yang bersangkutan tidak Covid-19, tentu dia tidak dipekerjakan atau tidak bisa melaksanakan tugas. Sehingga, tentu diganti oleh anggota yang lain yang sehat.
Menurutnya, ketika hasil Swab test yang bersangkutan positif Covid-19, memang tidak diatur dalam putusan KPU RI apakah harus di-PAW. Tetapi kemungkinan juga di-PAW. Karena ada beberapa kriteria PAW bagi PPK,PPS. Khususnya bagi KPPS, Kriterianya tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Artinya tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, selain dari sakit yang sifatnya fatal, bisa juga dimaknai, itu tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen. Karena apa, dari jangka waktu diisolasi karena Covid-19 14 hari, tetapi sisa waktu pungut hitung Cuma 10 hari misalnya, artinya kalau tidak di PAW kan, tidak diganti, percuma juga karena yang bersangkutan lagi isolasi. Dan syarat isolasi harus 14 hari. Itupun setelah 14, belum tentu juga yang bersangkutan negatif.
“Artinya kemungkinan KPU akan melakukan PAW. PAW ini, KPU akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau kesehatan untuk kita minta tenaganya untuk menggantikan,” pungkasnya. (en)