Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – SS perempuan berusia 25 tahun warga salah satu Desa di Kecamatan Buer, diduga jadi korban persetubuhan oleh adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Korban diketahui tengah hamil.
Informasinya, terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap kakak kandungnya yang mengalami kebutaan (Tuna Netra) sejak lahir itu, pada malam hari di dalam kamar korban. Terduga pelaku diduga melakukan perbuatannya itu sebanyak Tiga kali. Satu kali di tahun 2019, dan 2 kali di tahun 2020 yakni bulan Maret dan Juni lalu. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh Ibunya. Meresa keberatan, ia melaporkannya ke Polsek Buer, untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Buer, Ipda Awaluddin dikonfirmasi media ini, Jum,at (03/07/2020) membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut, Kamis (02/07/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Terhadap laporan tersebut kata dia, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berisinial HS yang tidak lain adalah adik kandung korban. Mengingat kasus itu melibatkan anak dibawah umur lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa. Rencananya, kasus ini akan dilimpakan, Sabtu (04./07/2020) besok.
“Terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek. Korban dikatahui hamil sekitar 4 bulan. Rencanya besok akan kita limpahkan ke PPA Polres Sumbawa,” pungkasnya. (KS/aly)