Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ditengah Pandemi Covid-19. Salah satu poinnya adalah tidak melaksanaan sholat idul fitri di tanah lapang atau masjid, dan diganti dengan sholat idul fitri di rumah dengan berjamaah bersama keluarga inti atau secara mandiri.
Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Forum Penegak Syiar Islam (FPSI) Kabupaten Sumbawa. “ Saya menghimbau kepada kaum muslimin dan muslimat yang berada di kabupaten Sumbawa untuk dapat melaksanakan sholat idul fitri di rumah masing-masing,” kata Ketua FPSI Kabupaten Sumbawa, Muhammad Jurnawi Fakhrudin, Jum’at (22/05/2020) di Sumbawa.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan lantaran belum terkendalinya penyebaran Covid-19. Sekaligus untuk memutus mata rantai penyebarannya. “Mari kita memengikuti himbauan pemerintah sekaligus memngikuti Fatwah MUI nomor 28 tahun 2020. Semoga Allah SWT meridhoi amal ibadah kita dan mengangkat kita semua ke derajat orang-orang yang bertakwah,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK., menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 ini.
Menurutnya, agar usahan ini semakin maksimal, pelru dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat. Salah satunya mengikuti himbauan Pemerintah untuk melaksanakan sholat idul fitri di rumah masing-masing.
“Mari kita bersama-sama saling mendukung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Semoga wabah ini segara berlalu dan aktifitas kehidupan kembali normal seperti buasanya,” pungkanya. (KS/aly)