Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama dengan Polres Sumbawa, menggelar razia gabungan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Razia gabungan yang digelar, Senin (04/05/2020) sore, di depan kantor DPRD lam, Jalan Multatuli, dan Jalan Garuda samping masjid lempeh, melibatkan 30 orang personil Satpol PP dan 30 orang personil Polres Sumbawa.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddi, S. Sos, M.Si., usai kegiatan mengatakan, dalam razia tersebut, masyarakat yang tidak menggunakan maskar saat beraktivitas di luar rumah akan diberikan teguran dan edukasi. Hal tersebut guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
Selian merazia penggunaan masker lanjut Kasat, tim gabungan juga meminta kepada para penjual takjit yang ada di tempat tersebut untuk memasang tempat cuci tangan serta menjaga jarak.
“Pantauan di jalan masi banyak yang belum gunakan masker, dan lansung diedukasi agar keluar harus memakai masker,” pungkasnya. (KS/aly)