Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setelah lima tahun bersembunyi, seorang pencuri berinial MS (23) warga Desa Pengenyar Kecamatan Moyo Hilir, akhirnya tertangka.
MS ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Sumbawa, Rabu (15/04/2020) pukul 12.3o Wita kemarin. MS telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015 lalu.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza SIK, Kamis (16/04/2020) membenarkan penangkapan DPO tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dikatakan, terakhir, yang bersangkutan beraksi di kantor RRI wilayah Kecamatan Badas, Sumbawa, 22 Maret 2020 lalu. menimpa korban bernama Asma Mujahidah (21) mahasiswa asal Bogor.
Saat itu, korban sedang tidur pada pukul 22.00 Wita. Korban menyimpan hp Xiaomi redmi note 8 miliknya di samping tempat tidurnya. Kemudian korban bangun pukul 05.00 Wita dan mendapati hp miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian keluar kamar dan menanyakan temannya dimana hp miliknya. Namun, teman korbanpun melihat hp Xiaomi redmi 5A miliknya juga sudah tidak ada dan juga laptop merk HP dan laptop merk ASUS juga hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta lebih. Korban melaporannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Atas laporan tersebu lanjut Kasat, dilakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, Tim Opsnal meringkus pelaku. Selain itu mengamankan barang bukti HP Xiaomi Redmi Note 8 dan HP Xiaomi Redmi 5A. Dalam pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan DPO kasus Curat pada Tahun 2015 lalu.
“Kini pelaku dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkapkan kemungkinan adanya aksi kejahatan lainnya. Kami dan jajaran sudah berkomitmen bahwa tidak ada tempat bagi pelaku 3C. Akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (KS/aly)