Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa kembali mengeluarkan Surat Edarat (SE) Nomor 800/536/Dikbud/2020 tantang Kebijakan Ujian Masa Darurat Covid-19.
Hal tersebut menindaklanjuti SE Menteri Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2020 dan ditanda tangani Kepala Dikbud Sumbawa H. Sahril, S.Pd itu mengatur beberapa kebijakan selama masa darurat Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Salah satunya adalah kegiatan ujian pada jenjang SD dan SMP.
Kepala Dikbud Sumbawa H. Sahril, S.Pd dalam SE tersebut menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis ujian sekolah (SD) dan POS UN (SMP), kegiatan Seluruh kegiatan ujian baik ujian praktik, ujian tulis berbasis kertas (UTBK) ujian sekolah dan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di batalkan.
Lanjut Sahril, dengan pembatalan ujian sekolah dan ujian nasional 2020 ini, maka keikutsertaan nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk pendidikan yang lebih tinggi.
Khusus proses penyetaraan program paket A, program paket B dan program paket C kata dia, dengan pembatalan ujian sekolah dan ujian nasional akan diatur dan ditentukan secara tersendiri kemudian.
Selanjutnya, ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, diantaranya, ujian sekolah baik praktik atau maupus tulis dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali sebelum edaran ini diterbitkan. Ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring dan/atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya.
Sehingga, penentuan kelulusan, pada jenjang SD ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester genap). Nilai semester genap kelas enam, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara untuk jenjang SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian untuk kenaikan kelas lanjut Sahril dalam SE tersebut, dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yakni, Penilalian Akhir Semester (PAS) untuk kenaikan kelas, dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
Penilaian Akhir Semester (PAS) untuk kenaikan kelas, dapat dilakukan dalam bentuk protofolio, nilai raport dan prestasi yang diraih sebelumnya. Penguasaan tes daring dan/atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya sesuai kondisi dan fasilitas yang tersdia. Penilaian akhir semester (PAS) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh. (KS/aly)