Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus pembununan yang terjadi di Simpang Boak beberapa waktu lalu, telah memasuki tahap dua. Dimana tersangka berinisial AK beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumbawa kepasa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemudian, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Adapun ancamannya adalah pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Rasyidi.
Seperti diberitakan, telah terjadi kecelakaan sepeda motor pada Kamis (21/11/2019) malam lalu di jalan tembus BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng menuju Simpang Boak, Kecamatan Unter Iwes.
Kecelakaan tersebut kemudian dilaporkan ke Satlantas Polres Setempat. Kemudian anggota Unit Lakalantas Polres Sumbawa langsung turun ke lokasi.
Korban yang belakangan diketahui bernama Suprianto, kemudian di bawa ke Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA). Namun, tidak bisa diselamatkan. Pihak keluarga datang ke rumah sakit untuk melihat jenazah korban. Namun, pihak keluarga dan kerabat korban ragu korban mengalami kecelakaan. Sebab, pihak keluarga melihat ada kejanggalan pada luka yang dialami korban.
Atas permintaan keluarga, pihak rumah sakit melakukan visum. Hasilnya cukup mengejutkan. Pasalnya ditemukan luka terbuka diduga karena benda tajam.
Atas hal itu, kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan serta mencari barang bukti. Dari keterangan saksi-saksi, tim menyimpulkan bahwa kematian korban bukan akibat kasus kecelakaan lalu-lintas.
Korban diduga kuat dibunuh. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku dalam kasus ini. Yakni seorang pria berinisial AK. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya, pada 28 Desember 2019 lalu. (KS/aly)