Musrenbang Anak, Ikhtiar Percepat Sumbawa menjadi Kabupaten Layak Anak

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., membuka secara resmi Musrenbang Anak Tahun 2020, di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/02/2020) pagi tadi.

Turut hadir Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa.

Menurut Sekda, Musrenbang Anak merupakan salah satu ikhtiar untuk mempercepat Kabupaten Sumbawa menjadi Kabupaten Layak Anak. Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengingatkan kembali pentingnya pendidikan Agama dalam arti luas bagi anak-anak. “Kita jangan hanya mengajarkan agama secara ritual, tetapi juga bagaimana beragama dalam bermasyarakat”, tuturnya.

Baca juga:  KKP Serahkan Bantuan Rp 2,8 Miliar untuk Kabupaten Sumbawa

Hal penting lain yang disampaikan, bahwa kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA). Kebijakan ini, merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui Word Fit For Childer.

Terdapat 31 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 kluster pemenuhan hak anak-anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu: Hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative; kesehatan dasar dan kesejahteraan;v pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta perlindungan khusus.

Baca juga:  Welcome Ceremony Sail to Indonesia 2024 di Sumbawa Berlangsung Meriah

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa Tri Karyati, S.Sos yaitu terkait konvensi hak anak menjadi kerangka penting untuk meningkatkan komitmen dan mendorong pemerintah daerah, lembaga serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama dalam melindungi anak. Undang-undang no 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang dan hak partisipasi serta kepentingan terbaik bagi anak. (KS/hms/wdy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Masyarakat Harapkan Firin Bawa Kesuksesan Pembangunan KSB ke NTB

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dukungan masyarakat untuk Rohmi-Firin semakin...

3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tahap pendaftaran selekai Calon Pegawai...

Sukseskan Sail to Indonesia 2024, Dinas LH Sumbawa Terjunkan Pasukan Kuning

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini...

KKP Serahkan Bantuan Rp 2,8 Miliar untuk Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP)...