Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta CPNS sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satunya, peserta diwajibkan hadir paling lambat Satu jam sebelum SKD dimulai.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa Arief Hidayat, S.STP, M.Si didampingi, Kabid Pengadaan dan Kesejahtaraan Aparatur, Budi Sastrawan, S.IP, M.Si, Senin (27/01/2020) di ruang kerjanya mengatakan, peserta CPNS yang hendak mengikuti SKD, perlu memperhatikan beberapa hal. Yang pertama kata dia, peserta diwajibkan hadir paling lambat Satu jam sebelum SKD dimulai. Sebab lanjutnya, sebelum SKD dimulai, akan ada proses registrasi dan verifikasi.
“Yang paling penting terkait dengan kehadiran mereka di lokasi tes. Bahwa paling lambat mereka hadir 1 jam sebelum jadwal mereka tes. Kalau misalnya kena di sesi 1, kan jam 8 sudah mulai tes, jadi harus hadir jam 7, kerena ada prores registrasi dan verifikasi. Registrasi keberadaan mereka, kedua verifikasi,” jelasnya kepada wartawan.
Kedua lanjutnya, identitas peserta, seperti KTP dan Kartu Kartu Ujian. Dua hal tersebut wajib dibawa saat tes. Sebab, pantia akan mengkonfirmasi identitas peserta. Kemudian, terkait kartu ujian, panitian akan melakukan scan barcode yang di katru ujina untuk mendapatkan pin peserta. Dimana, pin tersebut digunakan untuk membuka sistem CAT untuk mengerjakan soal.
“Terkait dengan identitas yakni kertu ujian dan KTP, ini wajib harus ada, karena ini akan kita konfirmasi kembali, jangan sampai ada disusupi orang yang tidak bertanggung jawab atau joki. Kartu ujian itu nanti di scan, dari situ akan keluar pin untuk membuka sistem CAT untuk mengerjakan soal,” terangnya.
Selanjutnya yang tidak kalah penting juga sambungnya, peserta diwajibkan mengenakan buju putih, celana hitam kain, serta menggunakan sepatu. “Pengumuman SKD harus betul-betul dibaca, jangan baca lampirannya saja, harus baca semuanya, seperti kelengkapan yang diminta terkait pekaian apa yang digunakan saat tes SDK, ada diatur dalam pengumuman,” tutupnya
Kabid Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur, Budi Sastrawan, S.IP, M.Si, menambahkan, belakangan ini berkembang isu bahwa peserta CPNS yang telah mengesahkan kertu ujiannya harus melakukan pengesahan kembali jika kartu ujiannya tidak tertera item lokasi tes yakni SMKN 3 Sumbawa.
Atas isu tersebut, ia menegaskan, jika peserta yang telah mengesahkan kartu ujiannya tidak perlu melalukan pengesahan kembali meski kartunya tidak tertera item dimaksud. Kartu tersebut sah digunakan untuk mengikuti SKD.
“Ada kita dapat innformasi bahwa ada isu berkembang, bahwa kartu ujian itu ada penambahan item tempat lokasi tes, yang pertama kertu ujian hanyak mencantumkan tempet tes secara umum misalkan Sumbawa, dan yang beru ini ada tertera lokasi tes di SMKN 3 Sumbawa, isunya, bahwa yang yang lama kartu ujiannya harus disahkan kembali,” terangnya.
“Kami tegaskan bagi pelamar yang sudah melakukan pengesahan, tidak perlu lagi mengesahkan lagi, karena itu sama, dan sah digunakan untuk tes SKD, yang penting kartunya tidak rusak,” tegasnya. (KS/aly).