Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penanganan kasus “Mayat Gosong” yang ditehui bernama Khififahtul Jannah alias Olive yang dibakar oleh kekasihnya AP (18), kini memasuki tahap II.
Saat ini, AP selaku pelaku utama kasus ini, kini menjadi tahanan Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa. Penahanan itu, menyusul dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa, Kamis (09/01/2020) lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi SH, kepada awak media di ruang kerjanya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Rasyidi, sapaan akrabnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.
Sedangkan untuk tersangka LH (17) berkas perkaranya akan dilimpahkan dalam waktu.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Jaksa Agus Widiyono, SH MH, dan Vera Yuanika SH.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, 339, 338 dan pasal 365 (3) KUHP,” pungkasnya
Sementara itu, Syamsur Setiawan SH dan Johansyah SH, Kuasa Hukum tersangka AP, kepada awak media menyatakan kesiapannya untuk mendampingi kliennya tersebut.
“Kami sudah siap mendampingi klien kami secara professional dan proporsional, namun perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan AP tersebut tidak terlepas dari pangaruh narkoba. Kita akan sampaikan hal ini di persidangan nanti,” ujarnya singkat. (KS/aly)