Sabtu, Februari 15, 2025

Polres Sumbawa Gagalkan Transaksi Narkoba, Amankan 3 Poket Sabu

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – FI (41) laki-laki asal salah satu Desa di Kecamatan Labuhan Badas, harus pasrah digelandang petugas ke Mapolres Sumbawa. Ia ditangkap oleh Satres Narkoba saat hendak melakukan transaksi sabu, Jum’at (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 wita di jalan Sumbawa – Bima km 5 tepatnya di depan alfamart kelurahan Sampuin, Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Akmal Novian Reza SIK, Sabtu (11/10/2020) pagi membenarkan keberhasilan anggotanya. Diterangkan, penangkapan berwal dari infomasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di TKP.

Dari informsi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitaran TKP, dan pihaknya berhasil meringkus pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa Tiga, Poket Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan sempat dibuang oleh pelaku, Satu buah plastik klip warna bening, serta barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini dalam penanganan Satres Narkoba Polres Sumbawa.

“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami juga sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine,” pungkasnya. (KS/aly)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular