Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, Surat Edaran KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019, Surat Edaran KPU Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Edaran KPU Nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019, dengan ini disampaikan bahwa KPU Kabupaten Sumbawa membuka pendaftaran untuk penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengumuman Pendaftaran Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Sumbawa 2020
Date: