Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – JY alias RG (37) warga salah satu Desa di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, harus diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sumbawa karena diduga menyetubuni anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH, Rabu (04/12/2019) di ruang kerjanya pagi tadi. Dikatakan, kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari ibu kandung korban (istri terduga pelaku), Selasa (03/12/2019) kemarin.
Kasus tak bermoral tersebut tejadi pada bulan Oktober 2019 lalu di rumahnya. Dimana, terduga pelaku melancarkan aski bejatnya itu saat istrinya (ibu kandung korban) sedang berjualan di pasar, dan saat anaknya libur sekolah. Kejadian tersebut terjadi secara berulang-ulang. “Terduga melakukannya berulang kali, tapi yang dia (pelaku) ingat sudah empat kali,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, Penyidik telah membawa korban yang masih berumur 17 tahun itu ke rumah sakit guna dilakukan Visum Et Repertum (VER) untuk menguatkan laporan tersebut. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ia melakukanya karena pengaruh minuman keras dan Narkoba,” pungkasnya. (KS/aly)