62 Persen Peserta BPJS Mandri Di Sumbawa Nunggak Iuran

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Peserta Mandiri BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk membayar iuran setiap bulannya. Namun hingga saat ini masih banyak peserta mandiri yang menunggak, termasuk di Kabupaten Sumbawa.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Rahma, Kamis (21/11/2019) di ruang kerjanya mengatakan, peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Sumbawa mencapai 42.522 orang. Dari jumlah tersebut lanjutnya, sebanyak 62 persen peserta menunggak pembayaran iuran. Tunggakan pembayaran iuran didominasi oleh peserta kelas I.

“Untuk peserta BPJS mandiri di Kabupaten Sumbawa, hanya 38 persen peserta mandiri yang membayar iuran, jadi 62 persen menunggak, yang paling banyak dari kelas I,” ungkapnya.

“Kita menganggap mereka itu wajib membayar iuran sampai 24 bulan, masuk bulan ke 25, nanti tidak ada lagi iuran berjalan. Misalnya peserta tidak bayar satu bulan, kemudian bulan berikutnya kartu langsung non aktif, kartu akan aktif kembali setelah ada pembayaran, kalau menunggak satu atau dua bulan dan seterusnya, iuran akan tetap jalan sampai bulan ke 24. Setelah bulan ke 25 itu tidak ada penambahan iuran lagi, jadi hutangnya sampai 24 bulan saja. Tidak bayar sampai 5 tahun, tetap terhitung 24 bulan,” sambungnya.

Dikatakan, penunggakan tersebut mengakibatkan defisitnya anggaran BPJS Kesehatan, sebab iuran yang masuk tidak sebanding dengan klaim yang dibayarkan ke tiap-tiap Fasilitas Kesehatan yang berekrjasama dengan BPSJ Kesehatan.

“salah satu penyebabnya karena peserta mandiri yang tidak mau bayar. Rata-rata mereka membuat BPJS saat ingin menggunakan, setelah itu tidak ada bayar lagi. Kebanyakan seperti itu” ungkapnya.

Menyiasati tunggakan tersebut lanjutnya, pihaknya tetap melakukan edukasi peserta melalui sosialisasi. Pihaknya juga menelpon peserta namun kurang dari 50 persen yang tersambung.

Ia menambahkan, peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran tidak akan dikenakan denda tunggakan, namun peserta akan dikenakan denda pelayanan.

“Untuk denda tidak ada denda terkait iuran, yang ada hanya denda pelayanan. Ketika dia menunggak, dia membutuhkan pelayanan rawat inap maka akan dikenakan denda pelayanan sampai rentang waktu 45 hari setelah pembayaran. Jika dalam rentang waktu itu dia tiga kali masuk rumah sakit, maka denda pelayanan akan muncul sampai rentang waktu,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

IDI Sumbawa Gelar RTD Pedoman Pembuatan dan Penggunaan Terapi FFP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar...

RSUD Sumbawa Terus Berupaya Tingkatkan Pelayanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud...

Bupati Serahkan 1 Unit Ambulan untuk Desa Marente

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pengadaan ambulan desa merupakan satu...

Pemda Sumbawa Tuntaskan Pengadaan 3 Unit Ambulan Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...