Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penyalagunaan dan peredaran gelap narkaba di Kabupaten Sumbawa nampaknya semakin marak. Hal tersebut diperkuat dengan pengungkapan kasus naroba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sumbawa selama kurun waktu September akhir hingga Oktober 2019 ini.
Dalam jumpa Pers yang digelar, Kamis (17/10/2019) di depan ruang Kapolres Sumbawa, terungkap selama kurun waktu tersebut sebanyak lima kasus narkoba telah berhasil diungkap, dengan enam orang tersangka. Dari keenamnya, dua tersangka merupakan pengedar dan empat merupakan pengguna.
“Peredaran narkoba di Sumbawa memang marak, Kami Polres Sumbawa menyampaikan keberhasilan kami dalam bulan September akhir sampai bulan Oktober. Kami telah berhasil mengamankan beberapa oknum masyarakat yang terkena kasus narkoba, antara lain ada 6 tersangka dari 5 kasus,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP, Tunggul Sinatrio, SIK., didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Akmal Novian Reza, SIK.
Dikatakan, dari lima kasus tersebut dikumpulkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram. Menurut Kapolres, berang tersebut telah beredar di Pulau Sumbawa melalui jalur laut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan bekerjasama dengan berbagai pihak guna mengantisipasi peredaran barang haram tersebut.
“Untuk asal barang di Pulau Sumbawa saat ini lewat laut, jadi di Pelabuhan ini memang sudah kami antisipasi, namun mereka sepertinya sudah punya jaringan kusus. Ini akan kami selidiki berekjasama dengan Polair juga, Sahbandar, dan instansi terkait,” terangnya.
“Kami berkomitmen untuk memerangi narkoba, apabila kami mendapatkan Bandar yang besar, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Terkait lima kasus tersebut lanjut Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (KS/aly)