Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – pada peringatan HUT Republik Indonesia ke 74 di Kabupaten Sumbawa, sebanyak 361 warga Binaan (Wabin) Lapas Kelas IIA Sumbawa mendapat remisi, 6 diantaranya bebas sepenuhnya bersasarkan n SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019.
SK remisi ratusan warga binaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh bupati Sumbawa, Sabtu (17/08/2019) saat upacara peringatan Hut RI ke 74 di Halaman Lapas Kelas IIA Sumbawa, pagi tadi.
Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril, B.Sc., saat menjadi inspektur upacara membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Dalam sambutan tertulisnya, Menkumham juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja agar dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, serta bekerja profesional dan tulus. (ks/)