Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Berkas Perkara Tersangka Korupsi Dana Desa (DD) Desa Kemuning, Sekongkang, KSB, yang telah dinyatakan lengkap atau P21 akan diserahkan Penyidik Tipikor Satreskrim Sumbawa Barat ke Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (19/8) pekan depan.
Demikian diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.Ik, MH dalam Jumpa Pers dihadapan awak media, di Mapolres Sumbawa Barat, Jum’at (16/8) siang tadi.
Dijelaskan Kalolres, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tahap kedua. Dimana, Polisi telah menetapkan HT, mantan Kepala Desa Kemuning, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Penyidikan dalam kasus ini dimulai pada 18 April 2019 lalu dan hari ini dinyatakan lengkap. Senin minggu depan, tahap dua kita limpahkan tersangka dan barang buktinya ke pengadilan Tipikor Mataram,” imbuhnya.
Dibeberkan Kapolres, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan pelaku HT, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 891 juta.
“Kami (penyidik) juga telah mengidentifikasi sejumlah modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa, di antaranya tidak pernah memfungsikan bendahara dan kaur keuangan sehingga dalam setiap pencairan dana dari rekening kas desa yang di lakukan bendahara dan kaur bendahara langsung di minta oleh tersangka.” jelasnya seraya menambahkan, tersangka di duga melakukan pelaksanaan proyek fiktif yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Selain biaya yang dimaksud, lanjutnya, pelaksanaan beberapa proyek fisik yang ada di desa juga tidak dilaksanakan, padahal pencairannya sudah 100 persen dilakukan.
“Modus HT yakni, mengambil alih semua fungsi di bendahara dan Kaur Keuangan. Diduga, setiap anggaran yang masuk akan langsung dialihkan ke rekening istrinya, tidak lagi di rekening desa,” tandasnya.
Ia berharap, kedepan seluruh kades untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran dana desa karena dana desa rawan di salah gunakan.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 sub a,b ayat 2,” pungkasnya.(KS/yud)