Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Sumbawa Barat, menghimbau masyarakat, terutama calon siswa tahun ajaran baru untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Sumbawa Barat, IPTU Putu Gede Caka PR, Selasa (16/7) siang.
“Tolong kepada adik-adik di sekolah yang masih di bawah umur, untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor saat sekolah,” Imbaunya.
Terlebih, Satlantas Polres Sumbawa Barat sendiri kerap melakukan sosialisasi ke sekolah di kabupaten Sumbawa Barat.
“Dari tahun ke tahun, dari bulan ke bulan kita selalu mensosialisasikan ke Sekolah-Sekolah,” kata IPTU Caka.
Ia juga meminta kepada para orangtua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor.
“Kami juga menyampaikan kepada sekolah untuk menghimbau siswa yang tidak memiliki SIM dan dibawah umur 17 th untuk tidak membawa kendaraan bermotor,” Tandasnya.
Ia juga menyebutkan beberapa faktor yang memicu anak-anak di bawah umur untuk berkendara saat sekolah, antara lain orangtua yang sibuk bekerja.
“Jadi, mungkin saja daripada mengantar jemput, lebih baik dibawakan atau diberikan sepeda motor. Padahal emosinya masih belum stabil,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pasal 281 jug menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).(KS/yud)