Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Hari Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli kemarin. Polres Sumbawa Barat, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mensyukurinya dengan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi Pemohon. Dari 10 kuota yang disiapkan, hanya Lima pemohon yang mendaftar, sampai batas waktu yang ditentukan Satlantas.
Lima orang tersebut, diberikan SIM gratis. Biaya seperti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditanggung Satlantas Polres Sumbawa Barat, Senin (1/7) kemarin.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.Ik MH melalui Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat , IPTU Putu Gede Caka PR SIK, Selasa (2/7) menjelaskan, sampai batas waktu pukul 10.00 Wita sesuai ditetapkan, hanya Lima pemohon mendaftar. Lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut, mereka ada yang pemohon baru dan belasan lainnya permohonan perpanjangan SIM.
“Jadi, hanya Lima orang pendaftar pertama kita gratiskan,” tegasnya.
Khusus perpanjangan SIM yang pemohonnya lahir tanggal 1 Juli lanjut Caka, jumlah pendaftarnya melebihi dari jumlah yang ditetapkan. Sehingga, dilakukan seleksi untuk mendapatkan SIM gratis. Dari hasil seleksi itu, yang dinyatakan lulus juga hanya Lima orang pemohon.
“Lebih banyak pemohon perpanjangan. Karena banyak pemohon SIM, sehingga waktunya kita batasi,”. Imbuhnya.
Ia mengungkapkan, memiliki surat-surat berkendara seperti SIM, adalah sesuatu yang mutlak bagi masyarakat. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan dalam menegakkan aturan berlalulintas. Sehingga, masyarakat kemana pun berkendara, tetap merasa tenang.
Tentu selain harus memiliki SIM, pengendara juga harus melengkapi diri dengan STNK. Dan yang tidak boleh disepelekan untuk keselamatan berkendara, yakni penggunaan helm.
Pihaknya mengimbau masyarakat, untuk makin sadar akan aturan berlalulintas, ini semata-mata untuk mengurangi angka kecelakaan.
“Kalau tidak bisa menjadi pelopor bagi orang lain, setidaknya jadi pelopor berlalulintas pada diri dan keluarga.” pungkasnya.(KS/yud)