Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 119 Desa dari 23 Kecamatan di Kabupaten Sumbawa direncenakan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2020 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa, Anhuyas., Selasa (02/07/2019) di Sumbawa.
Dijelaskan, terkait tahapan awal pelaksanaan Pilkades tersebut, pihaknya akan mengkonsultasikan telaan staf kepada Bupati Sumbawa terkait pelaksanaan Pilkades serta akan melakukan rapar koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti KPU, BPKD, dan TNI Polri.
“Terkait tahapan awalnya, sebenarnya hari ini kami ingin menghadap bupati terkait telaan staf yang kami buat terkait proses pelaksanaan itu, tapi bupati tidak ada ditempat. Mungkin besok, kita akan rapat koordinasi dengan pemangku kementingan terkait pelaksanaan pilkdes, seperti KPU BPKAD dan Kepolisian,” jelasnya.
Tergantung bagaimana instruksi bupati nanti, karena nanti juga ada Pilkda, apakah kita gelar setelah Pilkada atau sebelum Pilkada. Tergantu dari Bupati,” tambahnya.
Terkait aturan peserta kata dia, berdasarkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2018 tetang pedoman pelaksanaan Pilkades, batas minimal di ikuti oleh 2 calon dan maksimal 5 calon, namun jika terdapat lebih dari 5 calon, maka akan dilakukan selseksi tambahan oleh instansi independen sepeti Perguruan Tinggi.
Sementara untuk batas usia dan sekolah calon tambahnya, minimal 25 tahun maksimal 60 tahun saat mendaftar. Sedangkan untuk sekolah, minimal memiliki ijazah SMP atau sederaja. (KS/aly)