Minggu, Maret 16, 2025

Lagi, Tiga Pengedar Narkoba Diciduk

Subawa Besar, Kabarsumbawa.com – Nampaknya keseriusan Satres Narkoba Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran dan penyelagunaan narkoba di Kabupaten Sumbawa tidak diragukan laki.

Pasalnya, setelah menciduk tiga pengedar narkoba di Alas, selasa kemarin, kini, Rabu (12/06/2019) tim Opsnal Satres Narkoba Polres setempat kembali berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba di sebuah rumah di Desa Selante Kecamatan Plampang, Sumbawa, sekitar pukul 13.30 wita.

Adapun ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IP (30), YP (20), dan AW (22). Bersama mereka diamankan juga barang bukti berupa 10 poket sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, setengah butir pil inex, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 1.115.000., serta barang bukti lainnya.

Baca juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tarusa Pantau Dampingi Kegiatan Petani

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana di sebuah rumah milik Al alias Alos (bapak dari YP) yang beralamatkan di Desa Selante Kecamatan Empang kerap dijadikan tempat transaksi berang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapanga. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan lapangan kata dia, pihaknya sekitar pukul 13.30 wita melakukan pengerebakan dan pengeledahan di TKP, dan mendapati tiga orang tersebut beserta barang bukti yang dimaksud.

Baca juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tarusa Pantau Dampingi Kegiatan Petani

“ketiganya dan barang bukti kita amankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti. Keterangan mereka barang di dapat dari Alos. Untuk Alos, saat pengerebekan tidak berada di temapt, sedang kita buru. mereka sudah kita tes urine, hasilnya positif,” terangnya.

Atas perbuatannya, untuk sementara ketigasnya dikenakan pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (KS/aly)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan rokok

Most Popular