Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengelar sidang peipurna I dengan agenda penjelasan komisi-komisi DPRD terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun angaran 2019, Kamis (02/05/2019) di ruang rapat utama kantor DPRD setempat.
Berikut penjelasan dari Komisi I yang disampaikan oelh juru bicaranya Adizul Sahabuddin, SP., mejelasaka untuk mempermuda pembahasan selanjutnya, ia menjelaskan Ranperda yang diajukan oleh komisi I DPRD Sumbawa sebagai berikut.
Pertama, Ranperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dijelaskan bahwa lembaga kemasyarakatan adalah suatu norma khusus yang menata suatu tindakan yang berpola untuk keperluan bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan norma tertentu.
menurutnya, berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa lembaga kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan desa disingkat dengan lkd, merupakan wadah yang dibentuk oleh masyarakat yang dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, memiliki aturan dan hukum yang mengarah kepada fungsi dan sifat dari lembaga dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman. Lembaga kemasyarakatan Desa ini umumnya berbasis kepada unsur kewilayahan, kepemudaaan, kebudayaan, keamanan, keagamaan, profesi, gender dan interest group serta unsur lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
kemudian lanjutnya, lembaga kemasyarakatan Desa juga merupakan suatu wadah penghubung antara Pemerintahan Desa dengan masyarakat yang memiliki tujuan-tujuan tertentu dan kepentingan yang berbeda satu sama lainnya. Maka dari itu, lembaga kemasyarakatan desa merupakan mitra pemerintah desa dalam menjalan roda pemerintahan desa dari segala unsur yang dibutuhkan dan diperuntukan untuk masyarakat desa.
Yang kedua lanjutnya, terhadap Ranperda Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Desa. dijelaskan, pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah dan atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Undang-undang desa kata dia, telah membawa perubahan relasi antara desa dengan tingkat pemerintahan di atasnya, khususnya dengan pemerintah kabupaten. Jika berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten, maka berdasarkan ketentuan di dalam undang-undang desa, desa bukanlah bagian dari pemerintahan kabupaten, namun terletak di wilayah kabupaten/kota.
“Perubahan ini perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan agar semangat uu desa ini bisa terimplementasikan dengan baik, termasuk di dalam pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
Selanjutnya, penjelasan oleh Komisi II terhadap Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Ranperda Tentang Perlindungan Jaringan Listrik, yang disampaikan oleh juru bicaranya M. Yasin Musamma, S.SP.
Dijelaskan, keberadaan lahan pertanian khususnya pangan, sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan. Seiring pertumbuhan penduduk keberadaan lahan pertanian produktif terancam, beralih untuk kebutuhan lain seperti perumahan, industri dan sebagainya.
menurutnya, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia. Satu hal yang mungkin tidak menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan alih fungsi lahan adalah dampak yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan tersebut. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan.
kemudian derbeda dengan penurunan produksi yang disebabkan oleh serangan hama penyakit, kekeringan, banjir dan faktor lainnya lebih bersifat sementara, maka penurunan produksi yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan lebih bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki. Sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan baik lokal maupun nasional.
dikatakna, Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu lumbung pangan nasional dengan luas lahan pertanian 564.969 Ha dengan luas lahan sawah seluas 61.346 Ha dan luas lahan bukan sawah 503.623 Ha. Berdasarkan tradisi masyarakat Sumbawa, lahan sawah terletak berbatasan langsung dengan desa/perkampungan sedangkan lokasi lahan kering terletak dilokasi lebih jauh dari desa/perkampungan. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, maka desa/perkampungan meluas sampai kelahan sawah.
Selanjutnya kami jelaskan Rancangan Perda Tentang Perlindungan Jaringan Listrik. Listrik mempunyai peranan penting bagi Pemerintah dan masyarakat dalam menunjang pembangunan di segala bidang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
diterangkan, peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian perlindungan terhadap jaringan listrik melalui kerjasama dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan badan usaha. Selain itu pentingnya alat pengaman pada jaringan listrik yang memberi proteksi atau perlindungan terhadap jaringan listrik yang mengalir listrik kepada masyarakat. Serta penetapan alat pengaman terhadap jaringan listik menjadi kewajiban badan usaha untuk memasang, mengontrol serta mengkroscek efektifitas alat pengaman tersebut.
menurutnya, agar Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik, sangat penting adanya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan, melindungi serta memberi masukan terkait efektifitas perlindungan jaringan listrik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Akibat pelaporan masyarakat tentu pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kienerja badan usaha di bidang tenaga listrik.
Selanjutnya Komisi III menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Standar Keselamatan Bangunan Gedung Publik, dan Ranperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, disampaikan oleh juru bicara komisi III Budi Kurniawan, ST.
Dejelaskan, keberadaan bangunan gedung publik dapat diperuntukan untuk kepentingan umum, baik keagamaan, usaha, kepentingan sosial hingga budaya. Kepentingan agama dapat berupa tempat ibadah bagi agama islam, kristen, hindu. Kepentingan usaha berupa pasar, rumah sakit, bandara dan lain-lain. Kepentingan sosial, tentu diperuntukan untuk kepentingan pendidikan dan masih banyak kepentingan sosial lainnya.
Diterangkan, berbagai fungsi bangunan gedung publik dalam upaya mengakomodir kepentingan masyarakat, tentu pengusaha, masyarakat maupun pemerintah terdorong untuk bangunan gedung publik baik di kota maupun di desa-desa guna menjangkau kehidupan masyarakat banyak. Dengan maraknya bangunan gedung publik yang bediri kokoh maupun yang masih dalam perencanaan, membuat kebutuhan hidup masyarakat semakin terpenuhi.
Sehingga hadirnya bangunan gedung publik ditengah-tengah masyarakat untuk menjawab kegalutan yang dialami masyarakat, masih menyumbang berbagai pertanyaan dan masalah. Karena bangunan gedung publik yang dinikmati oleh masyarakat pada umumnya masih mengalami masalah, terutama belum terpenuhinya standar keselamatan bangunan gedung publik.
Dengan adanya standar bangunan gedung publik salah satu kewajiban untuk mencegah terjadinya kerutuhan (anjlok) bangunan, kebakaran bangunan hingga adanya petir yang menyambar bangunan. Apabila standar keselamatan bangunan gedung publik telah terpenuhi, maka kemungkinan bangunan gedung publik yang menjulang, baik yang berada di kota dan di desa dapat terhindar dari keruntuhan, kebakaran dan sengatan petir.
Kemudian, Ranperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Dijelaskan, Keberadaan potensi sumber daya alam yang berlimpah tentu dimanfaatkan dan diperdayaguanaan demi kesejahteraan masyarakat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang berbunyi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya pemanfaatan dan pendayagunakan sumber daya alam, maka harus berwawasan lingkungan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Agar tidak terdorong oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan orang cendrung melakukan ekploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sehingga mengakibatkan kepunahan salah satu unsur sumber daya alam yang dimana unsur-unsur sumber daya alam dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam mengakibatkan terganggunya ekosistem dan rusaknya lingkungan hidup.
Akibat rusaknya lingkungan hidup yang terjadi di berbagai kecamatan dan desa menyebabkan terjadinya bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun inmateriil.
Untuk itu kata dia, pelestarian lingkungan hidup merupakan keinginan dan harapan masyarakat agar dapat pemanfaatan sumberdaya alam, baik hutan, laut, hingga sumberdaya alam lainnya dapat terkendali sehingga tidak melakukan ekploitasi secara besar-besaran yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat banyak.
“Oleh karena itu sangat penting di buat dan disusun regulasi yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.
Selanjutnya, Komisi IV menjelaskan terhadap Ranperda tentang Pembatasan Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Tertentu, Berbahaya Dan Zat Adiktif Lainnya dan Ranperda tentang Cagar Budaya, yang disampaikan oleh H. Mustajbuddin, S.Sos.
Dijelaskan, kebaradaan obat sangat penting bagi manusia karena dapat menghilangkan berbagai penyakit yang terdapat dalam tubuh manusia. Akan tetapi kebanyakan dikosumsi atau melebih dosis juga mengalami masalah bagi perkembangan psikologi manusia.
menurutnya, seiring perkembangan jaman dan majunya ilmu teknologi, keberdaan obat yang yang didistribusikan oleh pedagang besar farmasi (pbf) keberbagai apotik, usaha-usaha, rumah sakit dan lain-lain sudah mulai diketahui oleh masyarakat terkait dengan kadungan yang terdapat dalam obat. Sehingga banyak masyarakat menyalagunakan keberadaan obat-obat tersebut. Tidak hanya itu, bahwa banyak apotik, rumah sakit dan usaha-usaha memberikan obat tertentu yang tampa disertai resep dokter sehingga obat tersebut dapat berbahaya bagi pasien.
Untuk itu kata dia, pengaturan pembatasan peredaran dan penyalagunaan obat-obat tertentu dan zat aditif lainnya merupakan keinginan dan harapan masyarakat agar mencegah dan membatasi peredaran dan penyalagunaan obat-obat tertentu dan zat aditif lainnya karena merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia karena dapat merusak dan membunuh perkembangan hidup masyarakat baik perkembangan aspek pendidikan, ekonomi, sosial hingga aspek lain. Sehingga diniali wajar jika disusun regulasi tentang pembatasan peredaran dan penyalagunaan obat-obat tertentu dan zat aditif lainnya.
Kemudian, terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya, dijelaskan, bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting demimemupuk kesadaran jati diri bangsa dan mempertinggi harkat dan martabatbangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagiterwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.
Untuk itu peran serta masyarakat menjadi salah satu asas dalam pelestarian cagar budaya, yang setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya.
“Keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya juga penting untuk dipertahankan karena cagar budaya merupakan salah satu aset wisata yang besar,” pungkasnya. (KS/aly)