Momentum Hadiknas, KAMMI Sumbawa Datangi Kantor Bupati

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kamis (02/05/2019) kemarin, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) cabang Sumbawa menggelar aksi demo di Kantor Bupati setempat.

Pada aksinya, para mahasiswa ini menyampaikan keperihatnan mereka terhadap nasip para guru honorer yang menurut mereka keaadannya sangat tidak sejahtera. Sehingga mereka menuntut pemerintah Kabupaten Sumbawa memperhatikan nasib mereka.

Juliadi kordinator Aksi dalam orasinya menyebutkan, bahwa pihaknya melakukan penelusuran ke setiap Kecamatan, dan menemukan sejumlah persoalan yakni dalam ketidak wajaran honor yang diberikan pemerintah kepada guru honorer.

“Teman -teman KAMMI menemukan bahwa ada ketidakwajaran terhadap honor yang diberikan kepada guru honorer yakni hanya Rp 400.000/bulannya,”ungkapnya.

Terhadap hal tersebut, ia meminta kepada Pemerintah Sumbawa untuk menjamin Kesejahteraan guru honorer dengan meningkatkan anggaran BOSDA. Kemudian meminta Pemda menerapkan permendiknas nomor 07/2012. Tentang honororarium guru bantu. Selanjutnya menghilangkan keterlibatan politik praktis dalam keterlibatan guru di Sumbawa. Serta mendesak pemerintah Sumbawa untuk melibatkan sekolah swasta dalam kebijakan yang melibatkan sekolah swasta terkait.

Setelah melakukan orasi di depan pintu utama gedung kantor Bupati, peserta aksi ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan kesra Setda Sumbawa didampingi oleh kepada BPKKP dan Kepala Diknas, kemudian melakukan dialog diruang rapat lantai I kator Bupati

Menanggapi tuntutan peserta aksi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sangat memperhatikan nasib guru honorer. Hanya saja untuk penerimaan guru honorer, terhadang oleh aturan, yang mana setelah dikeluarkannya PP No. 48 tahun 2005, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer termasuk guru.

Baca juga:  Abdul Rafiq Minta Pemda Segera Cairkan Bantuan KUBE Tahun 2024

“Mau meningkatkan gaji guru honorer, itu tidak boleh, menerima saja tidak boleh apalagi memberi gaji” ujarnya.

Disampaikan Asisten bahwa setelah PP 48 tahun 2005, lahir PP 56 tahun 2011 untuk mengakomodir tenaga honorer K1 dan K2 yang tidak habis diangkat melalui PP 48 tahun 2005. Tahun 2014, tenaga honorer K1 dan K2 sebenarnya sudah habis, tapi kemudian tetap saja dibijaksanai sehingga lahirlah UU Nomor 5 tahun 2014 yang mengatakan bahwa ASN hanya ada dua yaitu PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), selain itu tidak ada. Menurut Asisten, masih adanya guru honorer saat ini karena adanya kebutuhan di lapangan.

“Kebutuhan itu dasar kewenangannya adalah Kepala Sekolah, sementara Bupati tidak boleh menerima, bahkan Bupati melarang karena itu adalah aturan dari pusat, sebab konsekuensi dari mengangkat ya harus dibayar” ujarnya.

Disampaikan Asisten, yang bisa dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah memperjuangkan agar jumlah/kuota tenaga honorer yang bisa diakomodir melalui jalur penerimaan CPNS dan P3K menjadi lebih besar.

Senada dengan Asisten, Kepala BKPP Sumbawa, Syahruddin, SH mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak diam dan terus mengatasi masalah guru honorer. Disampaikan bahwa mengacu pada PP 48 tahun 2018 tentang manajemen penerimaan CPNS dan P3K, pemerintah Kabupaten Sumbawa telah merekrut 123 honorer menjadi CPNS. Selain itu juga telah mengusulkan 200 kuota untuk penerimaan P3K. Dari seribu lebih guru honorer yang mendaftar P3K, 307 orang dinyatakan lulus, dan Bupati Sumbawa memutuskan untuk menerima seluruhnya, meskipun gaji P3K bersumber dari APBD.

Baca juga:  KKP Serahkan Bantuan Rp 2,8 Miliar untuk Kabupaten Sumbawa

“Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar dan kepedulian pemerintah daerah untuk mengurangi guru honorer sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Dikbud Sumbawa, H. Sahril, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak pernah abai dalam hal peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer. Disampaikan bahwa Dapodik merupakan pintu masuk para guru honorer untuk memperoleh NUPTK. Ketika seorang guru honorer memiliki NUPTK, maka ia berpeluang mendapatkan tunjangan fungsional sebesar 1,5 juta dan juga sertifikasi.

“Kami punya kewenangan untuk mengeluarkan SK agar guru honorer bisa mendapatkan NUPTK, namun saya baru tiga bulan menjadi Kepala Dinas, dan hal ini sedang kami kaji, insya Allah kita akan berupaya semaksimal mungkin, karena saya sebelumnya juga seorang guru, saya paham betul bagaimana perjuangan seorang guru, insya Allah kami tidak akan abai akan hal itu”, pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tahap pendaftaran selekai Calon Pegawai...

Sukseskan Sail to Indonesia 2024, Dinas LH Sumbawa Terjunkan Pasukan Kuning

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini...

KKP Serahkan Bantuan Rp 2,8 Miliar untuk Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP)...

Welcome Ceremony Sail to Indonesia 2024 di Sumbawa Berlangsung Meriah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Welcome Ceremony Sail to Indonesia...