Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Sumartini (41) binti M Galisung, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, Kebupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya bisa tersenyum legah. Pasalnya, ia berhasil lolos dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Kepulangan TKW yang lolos hukuman mati di Arab Saudy ini disambut isak tangis keluarga dan kerabat saat tiba di rumahnya di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, Jumat (26/04/2019) pagi tadi.
Kepulangan Suhartini didampingi staf khusus Gubernur NTB bidang ketenagakerjaan dan perburuan, pihak Disnakertrans Sumbawa dan kepala desa. Selain isak tangis, salah satu keluarga juga sempat pingsan saat menyambut kedatangan TKW yang sebelumnya dipenjara selama 10 tahun dan mendapat hukuman rajam sebanyak seribu kali ini. Dia dihukum karena dituduh melakukan guna-guna dan sihir kepada anak majikannya.
Kini Sumartini merasa lega dan bahagia karena sudah berkumpul kembali dengan keluarganya. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama proses di Arab Saudi hingga kepulangannya ke kampung halaman.
“Tentu saya merasa sangat bahagia sekali sudah ketemu dengan keluarga sendiri dan juga sudah berada di tanah air,” ujarnya kepada wartawan sesaat setelah tiba di rumahnya.
Selama menjalani hukuman di dalam penjara, ia dan narapidana lainnya mendapatkan perlakuan yang baik.
Kemudian juga disediakan balai latihan untuk keterampilan. Termasuk diberikan kesempatan untuk mengaji dan menghafal Al Quran. Bahkan sampai saat ini dirinya mengaku masih menghafal 18 jus Al Quran.
“Kalau di penjara Alhamdulillah semua narapidana di jamin. Dan juga ada balai latihan seperti keterampilan. Dan juga kita dikasih kesempatan mengaji dan menghafal Al Quran. Saya sampai saat ini juga masih mengfapal 18 jus dari Al Quran,” terangnya.
Menurutnya, sampai saat ini ia belum mengerti dan mengetahui penyebab majikannya menuduhnya sehingga diproses hukum. Karena di tempat majikannya ia tidak bekerja sendiri tetapi juga ada teman lainnya. Begitupula mengenai bukti tuduhan yang disampaikan ia juga tidak mengerti.
Sampai-sampai saat hendak dipulangkan ke tanah air, majikannya juga masih mencegatnya. Yang jelas dirinya tidak pernah melakukan tuduhan yang disampaikan.
“Itu justru yang saya gak mengerti. Karena saya tidak sendiri, saya punya teman orang Karawang. Jadi entah sebab dari siapa saya juga nggakngerti. Yang dijadikan bukti kuat saya juga nggakngerti sampai sekarang. Sampai pemulangan juga saya masih dicegat. Sebelum Saya keluar dari penjara majikan saya juga masih menuntut sampai saya gak boleh pulang. Cuma karena gubernur riyad mengharuskan saya pulang, jadi mereka gak bisa berbuat apa-apa,” tukasnya.
Sumartini menambahkan, saat dirinya tidak berpikir untuk kembali bekerja di luar negeri. Karena yang terpenting saat ini dia bisa berkumpul kembali dengan anak dan orang tuanya. “Untuk sementara nggak. Saya mau duduk dengan anak saya juga orang tua saya,” tandasnya. (KS/aly)