Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mulai melakukan perekrutan anggota Kelompak Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah itu dilakukan sebagai upaya persiapan menghadapi pagelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 meliputi Pemilihan Presiden (Pilres) hingga Pemilihan Legislativ (Pileg) ditingkat Kabupaten, pada 17 April mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan, M.Pd., yang ditemui usai Rapat Kerja dan Rakor tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 bersama PPK dan PPS, Rabu (06/03/2019) di aula hoter sernu Sumbawa, mengatakan, perekrutan anggota KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PSS).
Diterangkan, saat ini telah memasuki tahapan penerimaan berkas calon anggota KPPS di masing-masing Desa. Penerimaan berkas dilakukan hinggal 12 Maret mendatang.
Dalam perekrutan anggota KPPS kata dia, mengacu pada aturannya yaitu syarat-syarat diantaranya, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat. Kemudian lanjut Wildan, ada beberapa hal dilarang dalam hal ini calon KPPS aktif dalam partai politik, menjadi tim kampanye salah satu calon, serta terikat hubungan suami istri sesama penyelenggara.
“Jadi yang merekrut KPPS disini wewenangnya adalah PPS dan mengetahi KPU. Diharapkan PPS ini selektif dalam penjaringan KPPS, apabila ada terindikasi dia sebagi tim kampanye dari salah satu calon, disini kita sampingkan atau tidak diterima,” terangnya.
“setelah penentuan KPPS, akan ada tanggapan masyarakat, kemudia kita akan merangkum tanggapan masyatakat untuk disitulah kita menceklis apabila yang bersangkutan terlibat dalam tim kampanye,” (KS/aly)