Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemda Sumbawa, beriniasial DD (42) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, saat sedang asyik pesta Narkoba, Sabtu (23/02/2019) sekitar pukul 13.00 wita di Bukit Pemanto Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
DD diamankan bersama dengan dua remannya masing-masing berinisial YW (46) dan HL (36). Bersama mereka diamankan sejumlah barang bukti yakni 4 Poket Shabu, 4 buah Korek gas, 3 Unit Handphone, 1 Buah Sumbu, 1 Buah Alat Hisap Shabu, 1 Buah Skop plastik, 1 buah Sedotan plastik, 2 buah Klip Obat transparan dan uang sejumlah Rp. 1.350.000-.
Kapolres Sumbawa, yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., membenarkan hal tersebut. Diterangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa DD dan dua orang rekannya sering melakukan pesta sabu di rumahnya.
Medapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lapangan, berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, pihaknya di bersama dengan Resmob Brimobda Polda NTB melakukan Penggeledahan di Rumah DD. al hasil, petugas berhasil menemukan Narkotika jenis Shabu beserta barang bukti lainnya.
“Mereka dan barang buktinya kita amankan untuk di proses lebih lanjut. Merka juga sudah dibawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine dengan hasil positif,” terangnya.
Atas perbuatannya, DD Cs dijar dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)