Diduga Hasil Illegal Loging, Puluhan Balok Kayu Jati Diamankan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim bagungan dari Kodim 1607 Sumbawa, KPH BatuLanteh, dan Polsek Unter Iwes, Jum’at malam, (22/02/2019) berhasil mengankan puluhan balok kayu Jati di Kawasan Perum Perhutani (Hutan Jati) Dusun Boak B Desa Boak Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa. Kayu tersebut diduga hasil illegal loging.

saat dikonfirmasi via celuler, kayu jati olahan tersebut ditemukan setelah dilakukan penyisiran di lokasi kawasan Perum Perhutani yang merupakan hutan jati dan menemukan kayu Jati yang sudah di tebang sebayak 40 pohon dan yang sudah di olah dalam bentuk balok berjumlah 25 batang.

“Karena terbatasnya kendaraan yang digunakan dan larut malam, akhirnya kami mengamankan 7 batang balok sebagai barang bukti dan diamankan di KPH Batu Lanteh dan sisanya diangkut pagi hari. Sementara pelaku pembalakan liar sampai saat ini belum ada yang diamankan,” ujar Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Lettu Chb H. Wahyu Amri, yang dikonfirmasi via telepon.

Baca juga:  Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Terpisah, Dandim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE., memberikan apresiasi atas kinerja KPH Batu Lanteh bersama anggota Kodim dan Polres Sumbawa. “Ini sinergitas yang luar biasa, dan Alhamdulillah hasilnya maksimal,” ungkap Samsul.

Dijelaskannya, kondisi hutan kita di NTB khususnya Pulau Sumbawa sudah memprihatinkan karena banyak lahan yang kosong alias gundul akibat minimnya pohon besar yang tumbuh. “Ini sangat berbahaya bila terus dibiarkan sehingga kedepan para stakeholder terkait harus segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menindak lanjuti agar hutan kembali terlihat hijau dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar,” terangnya.

Baca juga:  Polres Sumbawa Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai

Selain itu, mantan Danyonif Raidersus 744/SYB tersebut juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika tertangkap dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun yang ingin coba-coba melakukan illegal logging.

Kepada masyarakat, ia diharapkan agar ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dan jangan ragu-ragu apabila menemukan kejanggalan di hutan seperti penebangan pohon agar ditanyakan legalitasnya dan dilaporkan kepada instansi terkait baik Koramil, KPH maupun Polsek terdekat atau Babinsa yang ada di desa tersebut. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...