Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa telah menemukan peredaran Tabloid Indonesia Barokah di Kecamatan Moyo Hulu, kini tabloid tersebut kembali ditemukan di tiga lokasi berbeda, diantaranya dii wilayah Desa Luar Kecamatan Alas, kantor Pos Kecamatan Utan dan di Kantor Pos Kecamatan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Ruslan, S.Pd., yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/01/2019) mengatakan, hingga hari ini, terdapat empat titik ditemukannya peredaran tabloid tersebut.
Ia menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan puluhan eksamplar tabloid Indonesia Baroka dari delapan masjid di enam Desa di Kecamatan Moyo Hulu. Kemudian untuk tiga lokasi lainnya, Desa Luar Kecamatan Alas sebanyak 1 eksamplar,serta dua lokasi lainnya masing-masinh di kantor Pos Kecamatan Utan dan di Kantor Pos Kecamatan Sumbawa dalam keadaan belum terdistribusi.
Diungkapkan, berdasarkan hasil temuan sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengkajian tehadap muatan yang terkadung di dalam tabloid tersebut, dan hasilnya tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, namun menurutnya diduga terdapat pelanggaran UU Pers dan dugaan pelanggaran lainnya.
“Setelah kami mengkaji secara seksama dengan tim, bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu di dalamnya, adapun yang terdapat di situ adalah soal UU Pers Nomor 90 tahun 1999, dan pelanggaran bentuk lain yang kami duga ada, cuman ini tidak bisa kami sebutkan secara jelas mungkin bisa jadi itu soal pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Tidak ditemukan dugaan pelanggran pemuli lanjutnya, dikarenakan, di dalam tabloid tersebut tidak ditemukan bahasa atau kalimat yang menyebutkan naman calon, nomor urut calon, serta parpol pengusung.
“Semua unsur pelanggaran kampanye di situ tidak dijelaskan unsur calon secara detail, oleh karenanya kami tidak memutuskan tabloid tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu Paslon.
intinya dari kami bahwa bawaslu Kabupaten Sumbawa setelah menilai dan membaca secara seksama taloid Indonesia barokah yang tersebar di wilayah kabupaten Sumbawa, tidak terpenuhi unsure pelanggaran pemilu, artinya ini kami serahkan ke Bawaslu Provinsi untuk di tindaklanjut sebagai hasil temuan kami di tingkat Kabupaten,” Jelasnya.
kendati ini telah tersebarnya tabloid di beberapa wilayah di Kabapaten Sumbawa, menurutnya, tidak berdampak signifikan terhadap pola pemikiran masyarakat. Dalam artian belum ada masyarakat yang berubah pola pikirnya, masih seperti biasa, begitu juga soal keamanan dan perkembangan komuniskasi sosial di masyarakat masih seperti biasa.
Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan surat instruksi kepada Panwas Kecamatan hingga PPL untuk sigap selalu berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan adanya informasi penyebaran tabloid indoensia barokah di wilayahnya masing-masing. (KS/aly)