Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Para tenaga kependidikan yang tergabung Forum GTT/PTT Kabupaten Sumbawa, mempertanyakan kejelasan terkait posisi mereka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab menurut mereka, dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK atau P3K tidak meneyebutkan secara spesifik tentang bagaimana skema yang mengatur tentang PTT dan sama sekali sedikitpun tidak ada penjelasan
Wakil Ketua GTT/PTT Kabupaten Sumbawa, Rohani SH didampingi sejumlah pengurus lainnya ketika ditemui, di Sumbawa, selasa (08/01/201) lalu, mengatakan, di dalam peraturan pemerintah itu dengan jelas mengatakan bahwa bagi tenaga pungsional, sedangkan dari tenaga structural tidak ada dijelaskan dalam PP tersebut.
Ia menegaskan, perlu diingat oleh pemerintah bahwa selain guru juga ada kami yang memiliki tugas dalam sebuah lembaga pendidikan. “Karena ada pegawai di sekolah selain pendidik, ada tenaga kependidikan, jadi berjalannya roda KBM di sekolah karena adanya PTT”, tegasnya.
Ia mengakui, bahwa pihaknya telah berupaya memperjuangkan hal ini melalui forum GTT/PTT bahkan melakukan aksi demo menuntuk SK Bupati. sebab SK Bupati merupakan jalan lurus bagi kami menembus SK pengangkatan, tapi ternyata SK Bupati sumbawa tidak pernah ada. seiring perjalanan waktu, tiba-tiba terbit lagi PP nomor 49 tahun 2018. karena itulah, pihaknya menyuarakan tuntutan ini karena tidak disebut secara spesifik tentang keberadaan PTT. “Jika kita berangkat dari kronologis terbitnya segala macam peraturan pemerintah dari dulu Katagori 1 (K1) SK pengangkatan, dari K1 PTT yang ada di bawah pemda, tapi PTT yang ada di tenaga kependidikan tidak tercover lantaran tidak memiliki SK bupati. saat itu yang diberikan SK Bupati khusus tenaga tukang kebun dan penjaga sekolah, tetapi tenaga adminstasi lainnya tidak ada”, papar Rohani.
Dijelaskannya, dari K1 tersebut, terbit lagi K2 karena dianggap ada honorer yang keteter dari pegangatan K1, diamana pengangkatan dilihat dari masa kerjanya. Gelombang saya masa kerjanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang saat itu guru bantu, guru kontrak, dan lain sebaginya.
Adanya terbit PP nomor 49 tahun 2018,
PTT tidak punya posisi tawar di dalam aturan tersebut. karena itu, kami harap keberpihakan pemerintah, bagaimana sistem yang berkeadilan untuk PTT, terlebih dengan masa kerja kami yang sudah dua puluh tahun lebih.
“Ini yang kami harapkan jawaban dari pemerintah, kami akan dibagaimanakan, saya 22 tahun sudah mengabdi, akankah 22 tahun ke depan saya tetap seperti ini juga. jika ini tidak ada dan mentok sampai disini, maka kami akan berpikir ke tempat lain. tanpa lagi berkontrbusi, kerana kita juga bekerja untuk Negara. Tidak ada bedanya dengan PTT yang di lembaga pemerintan dengan yang di lembaga pendidikan, Karena kami masyarakat yang bekerja untuk Negara”, tegas Rohani. (KS/)