Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, menetapkan sebanyak 205 Daftar Pemilih Khusus 1 (DPK-1) untuk Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus 1 (DPK-1) Pemilihan Umum tahun 2019, Senin (31/12/2018) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag yang diikuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumbawa, serta partai politik peserta pemilu tahun 2019.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat menjelaskan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, namun namanya belum terdaftar di DPTHP-2.
Lanjut Syukri, DPK-1 ini, mayoritas berasal dari TKI yang telah kembali ke tanah air. “Kerena memang kebijakan kita pada saat penyusunan DPT, TKI tidak kita daftarkan karena mereka sedang berada di luar negeri. Adapun hasil rekap DPK tahap 1 KPU Kabupaten Sumbawa sebanyak 205 orang yang terdiri dari 62 laki-laki dan 143 perempuan,” jelasnya.
Syukri juga menjelaskan, penyusunan daftar pemilih khusus ini akan berlangsung hingga tiga tahap (DPK-3), artinya masih banyak kesempatan untuk mendaftarkan orang-orang yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar di DPTHP-2 sebelumnya. (KS/aly).
“Pada saat ini, selain malakukan penyusunan daftar pemilih Khusus (DPK), KPU Kabupaten Sumbawa juga sedang melakukan pendaftaran pemilih yang pindah memilih karena alasan tertentu,” pungkasnya. (KS/aly)