Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Beredar viral di media social bahwa orang yang sedang mengalami gangguan jiwa “orang dila” akan dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, yang ditemui oleh media ini, Kamis, (22/11/2018) di ruang kerjanya mentakan, hal tersebut sebenarnya telah terjadi pada tahun 2014 lalu, bahkan telah disiapkan fasilitasnya.
Dijelaskan, dalam Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu menyebutkan syarat pemilih adalah warga Negara Indonesia, sudah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin. Sehingga tidak ada larangan bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, karena tidak disebutkan secara rinci.
Kemudian lanjut Syukri, dalam UU pemilu yang terbaru yakni, UU nomor 7 tahun 2017, bahwa syarat pemilih adalah pemilih sudah bergenap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah mempunyai hak memilih. Kemudian ayat 2 pasal 198, warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, didata satu kali oleh petugas dalam daftar pemilih, warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak pilihnya tidak mempunyai hak pilih.
Lanjut Syukri, dua UU tersebut berbeda dengan PKPU nomor 11 tahun 2018. Menurutnya, melihat dari PKPU nomor 11 tahun 2018 pasal 3 tentang hak memilih yakni, warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih.
Kemudian, pada Pasal 4 mengatakan, untuk dapat menggunakan hak pilih warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilu kecuali yang ditentukan lain dalam UU. Kemudian pemili sebagaimana yang sebut dalam ayat satu pasal empat, pemilih genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berdominisili di wilayah administrati pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el atau Suket, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
Kemudian pemili yang sedang ternganggu jiwa/pikirannya, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Itu UU, tidak diatur lebih rinci tentang orang sedang gangguan jiwa dan sebagainya, tapi PKPU sudah mengaturnya. Jadi kalau PKPU sebetulnya tidak mengakomodir jadi syaratnya tidak sedang terganggu jiwanya,” jelas Syukri. (KS/aly)