Tiga Pekerjaan Fisik Molor Tidak Berpotensi Putus Kontrak

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pengerjaan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Sumbawa molor dari batas waktu yang telah ditentukan. Proyek-proyek tersebut diantaranya Jembatan Sebeok, Sikim dan Jembatan Sekayu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pembanguan Setda Sumbawa Zainal Arifin, kepada wartawan, Senin (29/10/2018) lalu di ruang kerjanya.

Dikatakan, terhadap tiga proyek molor tersebut, untuk Jembatan Sebeok sudah berakhir, namun saat ini ada penambahan waktu dan senantiasa dipantau terus oleh PPK. Sedangkan untuk Jembatan Sekayu akan berkhir awal November dan Sikim tanggal 5 November.

“kami akui ada yang molor, tiga proyek molor itu kalau Jembatan Sebeok sudah berakhir tapi sekarang ada ketambahan waktu itupun dipantau terus oleh PPK. Kalau jembatan Sekayu bulan ini akan berkhir awal November, Sikim tanggal 5 november. Itu semua sekalipun akan berakhir, kondisi dilapangan tetap mereka mengejar deviasi-deviasi yang ada,” ungkapnya.

Baca juga:  Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi - Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

“Ini molor dikarenakan, memang kayak jembatan sebeok, seperti tenaga kerja, peralatan, hingga mobilisasi karena medan, meskipun begitu kami tetap mendorong perusaan-perusahaan itu untuk menyelsaikan pekerjaannya dengan cara apapun untuk bisa mengejar target penyelsaian. Bahka PPK nya sudah memantau terus karena yang ditender itu adalah paket DAK. Inilah yang selalu kita menjaga jangan sampai tingkat serapannya karena ada potensi putus kontrak sehingga mempengaruhi tingkat serapan. Ini yang kita jaga dalam bentang kendali dan monitoring kami,” tambahnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi secara umum oleh pihaknya, dari tiga proyek tersebut tidak ada yang berpotensi putus kontak, sebab berdasarkan hasil pengendalian dan monitoring yang dilakukan, serta melihat kondisi pisik karena sesuai dengan regulasi sekalipun akan berakhir kontrak ada peluang yang diatur oleh Perpres 54 ada tambahan waktu selama 50 hari sepanjang penilaian PPK itu bisa menyelsaikan 100%.

Baca juga:  Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Pengisian JPT, Kabupaten Sumbawa Dapat Piagam Penghargaan dari KASN

“kalau lebih dari 50 hari karena disamping itu kita buat reskedul apabilah sepnjang 50 hari oleh konsultan pengawas tidak mempuni ya tidak bisa,” ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan itu tergantung kontrak, yang lebih detailnya di PPK, sebab PPK lah yang memahami teknis administrasi, ataupun diberi sangsi atau tidak tergantung apa bunyinya di kontrak. Kerena pihaknya hanya melihat memantau, kemudian mencoba diskusikan dengan PPK untuk mengambil langkah-langkah apa yang sesuai.

Dengan kondisi ini, ia meminta dengan tegas kepada seluruh konsultan pengawas untuk benar-benar memantau, mendampingi, memberi masukan kepada PPK terhadap perkembangan paket itu, sebab menurutnya, konsultan pengawas yang tahu persis kondisi D to D dari pekerjaan paket itu.

“Kosultas pengawas kami sangat berharap peran dan fungsi yang benar-benar maksimal, karena kita hayer mereka, kami tidak mungkin setiap saat,” harapnya.(ks/adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ditandai dengan pemukulan Gong oleh...

Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi – Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Calon Gubernur NTB Dr. Hj....

Pendaftaran CPNS Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Diperpanjang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri...

Selamat!!! Kabupaten Sumbawa Raih Anugerah Pandu Negeri 2024

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi gemilang...