Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Atas kepemilikan narkotika jenis sabu, seorang laki-laki berinisial IFS (30) asal Kecamatan Lopok, Sumbawa, diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (30/10/2018) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.
Bersamanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket kecil sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 2 buah bong, 1 buah korek, 1 bungkus pipet.
Pjs. Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Ipda Anggy Prasetiyo S.T.K, yang dikonfirmasi oleh media, Rabu (31/10/2018) di Sumbawa, membenarkan adanya pengamannan tersebut.
Dijelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada narkoba di rumah tersangka yakni di salah satu Desa di Kecamatan Lopok. Menindaki informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin olehnya malam itu, langsung bergerak ke TKP.
Setelah tiba di TKP lanjutnya, pihaknya mekukan pengerebekan bersama RT, dan Kades setmpat, dan benar timnya menemukan 1 poket kecil sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam lipatan kertas yang diletakan di dalam piring diatas lemari dalam kamarnya.
“Inikan rumah panggung, tim berda dibawah, saya naik, koordinasi dengan orang tuanya, kemudian ada tersangka keluar kamar seolah-olah sedang melihat TV. Akhirnya langsung kita gelah kita temukan barang buktinya, ada bong juga, dan barang lainnya kami amankan,” terangnya.
“Tersangka merupakan pemakai, setelah dilakukan penangkapan, langsung dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa, ia positif. Untuk barang didapat dari temannya. Tersangka ini dikenakan 114 sama 112 ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya. (KS/aly)