Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa H M Husni Djibril, B.Sc., mengungkapkan bahwa penundaan pencairan Dana Desa diakibatkan karena dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tidak dilakukan secara transparan. Sehingga laporan dan adminsitrasi yang disampaikan kepada Inspektorat sampai hari ini belum dituntaskan.
Menurut bupati, penundaan pencairan tersebut merupakan salah satu sangsi yang dapat diberikan. “ini saya kira dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tidak tranfaran dan tidak tuntas, laporan dan administrasi yang disampaikan kepasa Inspektorat sampai hari ini belum dituntaskan. Maka satu-satunya caraya yaitu diberi sangasi, setelah sangsi itu akan ada sangsi-sangsi berikutnya”, ujarnya, Selasa (08/05/2018) saat ditemui setelah mengahadiri Rapar Paripurna di Kantor DPRD Sumbawa.
Lanjut Bupati, langkah tersebut dilakukan agar penyelenggaran pemerintahan Desa menjadi lebih amam dan transparan. Berdasarkan laporan yang ia terima dari Inspektorat Sumbawa, sebanyak 4 Desa di Sumbawa mendapat sangsi penundaan pencairan Dana Desa tahun 2018 tahap pertama yakni Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu, Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka, Desa Tengah dan Desa Motong Kecamatan Utan. (KS/aly)