Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Sebanyak 10 Tersangka masing masing tersangka perjudian, pengedar miras, mucikari prostitusi dan narkoba yang rata rata tersangka masih remaja berhasil di Amankan Polres Sumbawa Barat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatharin 2018 yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni 41 botol miras tradisional, 5 jerigen miras jenis tuak dan bir 10 duz. Kemudian uang, narkoba, handphone, rekapan judi dan stik billiar.
Dalam Press Rilis yang digelar Senin (30/4) pagi tadi, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Mustofa S.Ik mengatakan menargetkan agar Sumbawa Barat bersih dari peredaran miras prostitusi dan perjudian. Komitmen Kapolres ini dibuktikan dengan menjamin kepastian hukum atas seluruh penanganan kasus operasi pekat ini.
“Operasi pekat itu serentak. Anggota saya perintahkan patroli dengan intensitas tinggi. Miras kita amankan, tapi pelaku juga kita tahan dan proses hukum. Kita juga perkuat Perda miras yang dikeluarkan pemerintah daerah,” Tegasnya.
Keberhasilan operasi ini ungkap Kapolres Mustofa, berkat deteksi dini dari anggotanya. Dan menurutnya, kepolisian berhasil mencegah sebelum beredar di masyarakat.
“Itulah tugas utama, penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian setempat juga melaporkan, Sumbawa Barat bebas dari produksi miras tradisional. Hasil pemantauan aparat, tidak satupun tempat produksi miras tradisional ditemukan.” Imbuhnya.
“Inilah yang kita syukuri. Artinya, kontrol masyarakat kita kuat bersinergi dengan pemerintah melalui Perda miras. Kita perkuat itu,”jelas, Mustofa.
Dalam operasi ini kepolisian melalui unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil menangkap sedikit 10 tersangka.
Sementara itu untuk barang bukti, lanjutnya, saat ini sedang diamankan untuk diproses lebih lanjut hingga ke rana penuntutan.(KS/yud)