
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa telah melakukan evaluasi penilaian kinerja terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) untuk Pemiluh 2019.
Sudirman, S.IP., Selaku Ketua Devisi Teknis KPU Sumbawa, yang ditemui oleh Kabarsumbawa.com, Selasa (06/03/2018) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilihan umum. Pembentukan PPK dan PPS pada pemiluh tahun 2019 berpedoman pada PKPU nomor 3 tahun 2018, dimana pada pasal 7 menyebutkan bahwa anggota PPK berjumlah 3 orang.
“Jadi hasil keputusannya diambil dari hasil evaluasi pembagian kuesioner yang dilakukan. Sesuai dengan indikator dan ketentuan yang ada, maka yang memenuhi syaratlah yang akan melanjutkan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Lanjutnya, dari beberapa evaluasi yangtelah dilakukan, diputuskan ada beberapa yang sudah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syaat.
“Kita tetapkan 3 masing-masing kecamatan. Ada juga satu kecamatan dari hasil skor yang kita lihat belum memenuhi syarat yakni Kecamatan Maronge. Sehingga cuma satu saja yang diambil. Untuk dua anggota lainnya akan dibuka pendaftaran atau perekrutan ulang,” tukasnya.
Jadi diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar ke KPU dalam hal penyelenggaraan pemilu legeslatif dan pilpres mendatang.
“In Syaa Allah yang sudah memenuhi syarat berdasarkan evaluasi kemarin akan dilantik pada tanggal 9 Maret. Bagi yang kosong kita buka pendaftaran dari tanggal 7 s/d 10. 11 s/d 12 masukkan berkas, tanggal 13 tes, 14 s/d 15 pelantikan,” ujarnya.
Untuk diketahui tegasnya, walaupun kinerja bagus, tetapi jika tidak menyampaikan berkas, maka mereka tidak lolos.
PPK dan PPS tesebut akan mulai bertugas sejak Maret 2018 sampai juli 2019. Itu jika tidak ada putaran kedua pilpres. Jika ada, maka akan diperpanjang lagi. (KS/aly).