
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Welcome investasi di Kabupaten Sumbawa. Namun diperlukan regulasi yang jelas terhadap keberadaan toko berjejaring. Regulasi tersebut untuk mengatur berbagai detail, agar keberadaan dan geliat UMKM di Kabupaten Sumbawa tidak lesu.
“Wellcome dengan Investasi yang masuk ke wilayah Kabupaten Sumbawa, akan tetapi diperlukan regulasi yang jelas. Misalnya berapa jumlah maksimal took berjejaring di setiap wilayah Kecamatan maupun Jarak minimal toko berjejaring dengan pasar tradisional,” kata Berlian Rayes, Jubir Fraksi Partai Golkar, dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Dewan di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Kamis (07/09).
Menurutnya, apabila dapat dilaksanakan maka tidak mustahil UMKM dapat berkembang dan bermitra dengan pasar berjejaring melalui penyerapan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM. Dengan catatan kualitas produk dari UMKM dapat memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Berbicara tentang serapan tenaga kerja imbuhnya, UMKM juga mempu menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan eksistensinya UMKM dan menjadi roda penggerak ekonomi serta mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan bermodal besar.
“Namun kita juga tidak dapat menutup mata, Keberadaan toko Berjejaring yang sangat menjamur diseluruh wilayah di kabupaten sumbawa sedikit banyak mengganggu kestabilan atau eksistensi dari UMKM,” ujarnya. (KS/adm)