
Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, memerintahkan Dinas Pendidikan, Pemuda dam Olahraga (Dikpora) untuk merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan Handphone di Lingkungan Sekolah bagi para siswa dan Guru.
Wabup menegaskan, bahwa para peseta didik tidak boleh membawa handphone ke sekolah. Namun, guru-guru boleh membawa handphone akan tetapi tidak boleh membawanya kedalam kelas saat mengajar. Oleh karena itu, ia memerintahkan Dikpora untuk membuat Perbup yang mengatur tentang penggunaan Handphone di lingkungan sekolah ini.
“Sebagai langkah awal , buat surat edaran sebagai langkah sosialisasi kebijakan ini. Hal ini dilakukan semata-mata demi kebaikan anak didik kita” Tegas Wabup dalam sambutannya di Festival dan lomba seni siswa Nasional jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (27/7).
Menurutnya, para tenaga pengajar yaitu guru-guru agar menjadi pendidik yang profesional. Karena, mereka merupakan penentu arah KSB kedepannya.
“Oleh karena itu, harus disiplin, dan dapat dijadikan contoh bagi anak didiknya masing-masing” tegas Wabup. (KS/yud)