Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Resmob Polres Mataram telah menangkap seorang pelaku curanmor, Selasa (18/07) kemarin sekitar pukul 15.15 Wita. Pelaku tersebut merupakan seorang residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima polsek ampenan, 11 Juli lalu.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, mengatakan, bahwa di Jalan Adi Sucipto Kebon Roek Kecamatan Ampenan Kota Mataram tepatnya di parkiran depan BPR NTB terjadi aksi curanmor. Saat beraksi pelaku menggunakan kunci kontak sepeda motor milik korban tersebut yang sebelumnya diambil.
Atas kejadian tersebut, Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya. Adalah AI alias Jenik (40) warga Lingkungan Perigi, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Jenik ditangkap saat melintas di jalan raya Swasembada Asri Kekalik Kota Mataram. Dari tangannya diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna Putih DR 3644 CF dan kunci kontak asli sepeda motor itu.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci kontak yang dicuri di rumah korban kemudian pada esok hari pelaku melancarkan aksinya dan berhasil mengambil motor milik korban kemudian langsung digadai ke temannya yang berinisial JD yang tinggal daerah Perampuan Kecamatan Labuapi, Lombok Barat,” ungkap Kapolres. (KS/aly).
Residivis Curanmor Ini Kembali Ditangkap Resmob Polres Mataram


