Polisi Ungkap Misteri Kematian Erwin

Date:

ilustrasi mayat gang kompasSumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Erwin Sagita Tukan ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah lingkungan Gang Kompas, Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa, Minggu (9/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Menurut informasi, sebelum kejadian Erwin bersama sejumlah rekannya sempat minum. Selanjutnya, Erwin dan seorang rekannya pulang ke rumahnya di kawasan Marilonga, Kelurahan Bugis untuk beristirahat. Paginya Erwin dan rekannya ini ke rumah temannya di Gang Kompas. Di rumah itu, Erwin kembali tidur bersama sejumlah rekan lainnya. Namun saat hendak dibangunkan sekitar pukul 14.00 Wita, korban tak bernyawa.

Kasat Reskrim AKP Elyas Ericson SHSIK
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson SHSIK

Mematian Erwin tersebut sempat mengejutkan, akhirnya tersingkap. Hasil penyelidikan polisi, ternyata Erwin yang ditemukan tak bernyawa di Gang Kompas Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa, Minggu 9 Juli lalu ini merupakan korban penganiayaan. Sebelumnya polisi mengamankan empat orang rekan korban.

Dalam pemeriksaan selama beberapa hari dan meminta keterangan sedikitnya 8 orang saksi, polisi menemui titik terang. Satu dari tiga orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Penetapan tersangkanya kemarin (Rabu) dan langsung kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elyas Ericson SH SIK yang Kamis (13/07).

Indikasi terjadinya pembunuhan ini, Kasat Reskrim, setelah polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban yang diperkuat dengan hasil visum dokter yang menyatakan ada bekas luka memar di bagian pipi sebelah kiri. Selain itu terdapat jejas (bekas) di leher korban. “Hasil visum dokter sudah kami kantongi dan selanjutnya kami menyusun kejadian untuk dilakukan rekonstruksi,” katanya.

Ericson juga mengaku sudah mendapatkan pengakuan tersangka. Penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka secara spontanitas dan tidak terencana. Itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antar keduanya. Dan diketahui antara korban dan tersangka merupakan teman dekat dan kemana-mana selalu jalan berbarengan. “Kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk mengetahui secara jelas persoalan ini,” akunya.

Terkait dengan pasal yang akan menjerat tersangka, Ericson menyebutkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. “Ini yang kami koordinasikan dengan jaksa, pasal mana yang lebih mengarah,” jelasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

“TEH KOPI” Sat Polairud Polres Sumbawa, Tampung Aspirasi Masyarakat Pesisir

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa Gencarkan KRYD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Polres Sumbawa melalui personel Sat...

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Pembersihan Tanah Longsor di Jalan Raya Sekongkang – Tongo

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur...