
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – kejaksaan Negeri Sumbawa, akan memanggil para pendamping desa. Hal ini bertujuan untuk menyamakan visi misi pengawasan Desa.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH, MH., rabu, (08/06), mengatakan bahwa selama ini, pendamping desa tidak berjalan.
“Setiap tim saya turun ke Desa, tidak pernah ada pendamping Dasa yang mendampingi. Mereka harus kita evaluasi,” katanya.
Dilanjutkannya, pihaknya berencana akan mengecek satu persatu dan akan memanggil semua pendamping desa untuk menyamakan visi dan misi pengawasan Desa.
Lanjtu Erwin, pihaknya berharap pendamping Desa bukan hanya sebagai simbol. Namus mpendamping Desa harus bisa menegur, memberi soluli atau memberi masukan untuk Desa. Karena itu tujuan negara membayarnya.
“itulah tugas pendamping desa, mereka melakukan pembinaan, pengelolaan anggaran desa, mengajari pengurus desa untuk mengelohnya, mengawasi, memonitor, itulah tugasnya. Kata Erwin.
Ditambahkannya, ketika ada desa yang bermasalah, berarti pendamping Desanya harus dipertanyakan. (KS/aly)
Pendamping desa mengelola anggaran desa? Mungkin Pak Jaksa salah informasi neh..hehe