Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Sultan Sumbawa, Dewa Masmawa Sultan Muhammad Kaharuddin IV, menaruh harapan besar terhadap pelaksanaan Mudzakarah Rea Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) II Tahun 2016 ini.
Mudzakarah Rea LATS yang kedua ini, mengusung tema Revitalisasi Peran LATS Dalam Mewujudkan Masyarakat yang Religius Modern dan Demokratis Dalam Bingkai Krik Selamat Tau ke Tana Samawa. Sub temanya, Ma Mo Tu Sanadi Nilai-Nilai Luhur Adat Budaya Pang Samawa Dadi Parenti Kalanes Pang Dalam Katelas.
“Saya Berharap melalui Mudzakarah ini akan lahir konsepsi baru yang jauh lebih applytable untuk dilaksanakan bersama di Tana Samawa. Sehingga identitas kita Tau dan Tana Samawa ini akan bisa kita tunjukkan bahwa kita adalah masyarakat yang akan memayungi golongan atau orang dari luar Samawa untuk bersama bergerak dengan menjunjung tinggi cita-cita LATS,” harap Sultan Muhammad Kaharuddin IV saat membuka Mudzakarah Rea LATS, di Istana Dalam Loka, Jum’at (16/12/2016).
Kepada Bupati Sumbawa, Husni Jibril, yang juga hadir, Sultan Muhammad Kaharuddin IV menyampaikan menyangkut isu pengerusakan lingkungan hidup misalnya ilegal logging dan sebagainya, dalam hal ini LATS tidak bertindak sebagai pemerintah.
Tapi LATS membantu pemeritah dalam menjelaskan dan menunjang usaha pemerintah tentang isu sosial yang mungkin berlawanan dengan nilai agama dan adat istiadat kita. Juga hal yang lain yang merusak harmonisasi di dalam kehidupan bermasyarakat.
“Akan kita mendengar pembicaraan yang lebih rinci dan agak berbeda dengan Mudzakarah Adat sebelumnya. Agar nanti ada formulasi yang altenatif dan aplikatif di masa yang akan datang,” tekan Sultan.
Mudzakarah Rea kali ini tegasnya, mempunyai posisi yang sangat strategis untuk kita tetap memperteguh tekad kita dan mempertahankan NKRI, UUD 1945, Pancasila dan menyatakan sekali lagi bahwa ini bagian yang tidak bisa kita keluar di dalam adat istiadat kita.
Sehingga kalau ada upaya untuk mempengaruhi tekad ini hendaknya kita bijaksana dan arif untuk bisa memahaminya dan meluruskan dalam pelaksanaannya. (KS/001)