4 TKI Ilegal Asal Kabupaten Sumbawa Di Deportasi

Zainal Arifin Kabid Penta Disnaker Sumbawa
Zainal Arifin SPt, Msi
Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Sebanyak 4 tenaga kerja indonesia (TKI) bermasalah  asal kabupaten Sumbawa dideportasi pihak KBRI Saidi Arabia dan KBRI Berunai Darussalam.

Kepala Bidang Penta Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Zainbal Arifin SPt yang di konfirmasi Senin (19/12/16) mengatakan, pihaknya tengah menangani 4 TKI yang di Deportasi oleh pihak KBRI  Saudi Arabia dan KBRI Berunai Darussalam. Dari 4 orang tersebut, tiga diantaranya berangkat tidak melalui prosedur atau tanpa melalui pemerintah dan perusahaan yang ada di Kabupoaten Sumbawa. Sementara yang satunya, telah habis masa kontrak namun tidak pulang untuk melakukan perpanjangan kontrak.” Ke empat TKI tersebut selain habis masa kontrak, mereka juga melarikan diri dari rumah majikan ke KBRI tanpa mendapat gaji sepeserpun atau pulang dengan tangan hampah” Ungkap Arifin.

Lanjut Arifin, ke empat TKI tersebut rata-rata bekerja di sektor non formal dan berangkat secara non prosedural atau sebagai pekerja rumah tangga dengan sendirinya. Untuk saat ini pihaknya telah memulangkan tiga orang langsung kepada pihak keluarga dengan difasilitasi oleh BNP2TKI, sementara untuk satu orangnya masih berada di Jakarta dan rencananya akan dipulangkan dalam waktu dekat. Empat TKI tersebut masing-masing dua orang berasal dari Kecamatan Alas dan satu dari empang dan Kecamatan Moyo hilir.

Dikatakannya, selain Over Stay mereka juga berangkat tanpa melalui perusahaan yang jelas. Dalam hal ini, meski demikian pihaknya sebagai pemerintah wajib memfasilitasi warganya yang sedang dalam masalah. Namun saja ke empat TKI tersebut tidak mendapat santunan atau semacamnya dari pemerintah.

Dalam hal ini ia berharap, kepada keluarga agar lebih berhati-hati jika dalam memberangkatkan keluarga, jangan tergiur dengan iming-iming serta gaji yang tinggi, namun hal itu pada dasarnya jauh dengan kenyataan yang didapat. Demikian juga jika ingin memberangkatkan keluarganya melalui prosedur yang telah diatur oleh pemerintah serta perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans, sehingga nantinya mempermudah TKI itu sendiri jika terjadi permasalahan yang tidak diinginkan dikemudian hari.(KS/002)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru