Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Pengampunan pajak atau lebih dikenal dengan program Tag Amnesty (TA) tujuannya tidak hanya mengejar nilai rupiah semata, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa, Janita Sunarsasi kepada Kabar Sumbawa, menanggapi pertanyaan tentang kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program TA tersebut.
Dikatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan berapa besaran nilai rupiahnya. Namun sebagai wajib pajak seyogyanya semua wajib untuk mengikuti program Tag Amnesti. Intinya sejauh ini di Sumbawa masyarakatnya sangat antusias, hal ini dibuktikan diundangnya Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi tekhnis pengisian TA kepada seluruh anggota DPRD Sumbawa.
“Pihak dewan sangat antusias sekali untuk mengetahui tentang TA, ini sangat luar biasa, karena baru di Kabupaten Sumbawa pimpinan dan anggota dewan minta dilakukan sosialisasi masalah TA, di kota lain belum pernah ada,” ujar Janita.
Dari sosialisasi yang dilakukan itu, kata Janita sedang disiapkan data-data harta kekayaan masing-masing anggota dewan, jika sudah siap, pihak DPRD akan menghubungi pihaknya untuk mengadministrasikan surat permohonan masing-masing wajib pajak.
Terkait hal ini, kata Janita pihaknya mengaku tidak kenal menyerah dengan selalu memotivasi seluruh unsur masyarakat, untuk memanfaatkan program TA ini. Karena Tag Amnesti ini tidak selalu ada dan prosesnya dikawal langsung oleh presiden. Bahkan dalam kesempatan tertentu presiden telah melakukan road show ke sejumlah Kanwil Pajak di seluruh Indonesia. Harapannya agar masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan momen ini. sehingga hal ini dapat disimpulkan sebagai awal dan langkah yang baik bagi seluruh wajib pajak, karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh wajib pajak itu sendiri.
“Apabila ikut TA akan lebih dimudahkan, artinya pajak tahun 2015 ke belakang tidak diperiksa dan ditagih lagi dan dimulai dari nol terhitung Januari 2016. Sebuah kemudahan yang langsung didapat oleh para wajib pajak,” tuturnya.
Kasi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa, Agung Budi Prasetyo menambahkan, bahwa hakekat dari amnesty pajak adalah pengampunan atas pajak-pajak yang sudah berlalu yang belum diselesaikan, termasuk penagihan terhadap pajak-pajak sebelumnya, bentuk sanksinyapun tidak dilakukan baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi, sehingga pajaknya juga tidak perlu dibayar.
Terhadap program TA, jelas Agung, pemerintah minta penggantinya berupa uang tebusan. Bagi wajib pajak yang merasa sudah benar dalam hal melakukan pembayaran pajaknya, mungkin tidak perlu memanfaatkan TA.
Wajib pajak yang telah memanfaaatkan program ini dijelaskan belum mencapai satu persen. Namun satu persen tersebut karena melihat kondisi Sumbawa yang sebagian besarnya adalah karyawan pemerintah dan swasta, sehingga pendapatannya sudah dipotong oleh perusahaan di tempatnya bekerja. Terkecuali PNS yang memiliki usaha sampingan, disarankan untuk mengikuti TA.
“Ada tiga periode pelaksaan Tag Amnesti, periode pertama, Mei hingga Juli 2016, kemudian periode kedua Oktober hingga Desember 2016 dan periode ketiga januari 2016 hingga Maret 2017. Periode pertama hanya membayar 2 persen, periode kedua 3 persen dan periode ketiga 5 persen, secepatnya ini diselesaikan dan tidak menunggu di hari terakhir batas waktu pembayaran. Selain memudahkan pembayaran, juga tidak kesulitan dalam hal anrean,” pinta Agung.
Pihaknya menghimbau kepada seleuruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemerintah ini, karena ini merupakan momen special yang dicatat oleh sejarah dalam mensukseskan program TA.
“Ini tidak setiap waktu, periode kedua waktunya sudah hampir habis. Jika periode pengampunan berakhir maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi, tandasnya. (KS/001)