Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Persoalan ladang pengembalaan ternak (LAR) Ai Ampuk yang lokasinya berada di Desa Selanteh Kecamatan Plampang, yang telah dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat setempat mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, dimana Pemda dalam rapat bersama masyarakat Kecamatan Plampang di ruang Kabag Pemerintahan Selasa (6/12/16) kemarin, bersepakat menyelesaikan permasalahan ini, dengan membentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang lahan LAR Ai Ampuk untuk memastikan batas-batas dengan lahan transmigrasi yang diklaim oleh sebahagian masyarakat.
Rapat yang dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumbawa DR. Muhammad Ikhsan M.Pd tersebut menyepakati, harus dilakukan pengukuran ulang, hal tersebut penting dilakukan sebagai salah satu upaya menyelesaikan sengketa lahan LAR Ai Ampuk antara warga dari sejumlah desa yang berbatasan dengan LAR tersebut, menginggat sebelumnya warga dari Desa Selanteh Kecamatan Plampang dan Desa Labangka IV Kecamatan Labangka sempat memanas dan terjadi saling serang, sehingga menyebabkan 4 warga terluka parah sebelumnya.
Dikatakan Ikhsan, yang menjadi permasalahan selama ini salah satunya sejauhmana batasan LAR tersebut untuk diketahui, sesuai SK Bupati Sumbawa No. 700 Tahun 2000 tentang LAR, hanya menyebut batas utara, timur, selatan dan barat, tanpa menyebut secara spesifik.sementara Hal inilah yang kerap menjadi perbedaan pendapat di lapangan mengenai batas-batas maupun titik koordinatnya.
Adapun yang menjadi PR dan yang juga harus dituntaskan selain lahan LAR, adalah dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan transmigrasi seluas 3000 Ha sebagaimana SK Gubernur NTB Tahun 1997.
“Yang pasti tim akan mengukur semua batas dan bagian terutama yang menjadi wilayah sengketa, adapun yang masuk dalam Tim pengukuran nanti seperti, Bagian Pemerintahan, Dinas Peternakan, BPM-PD, Disnakertrans, Camat Plampang dan Labangka, para kepala desa dan BPN khusus untuk lahan transmigrasi. Diharapkan pada Desember ini semua akan tuntas,” tandas Ikhsan. (KS/002)