
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa akan memanggil para Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pengawasan penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa). Proses pengawasan tersebut dilakukan sejak dana desa tersebut ditransfer oleh pemerintah daerah ke masing-masing rekening desa.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Erwin Indpraja, SH.,MH, Senin (14/11/2016) mengatakan, monitoring atau pengawasan yang dilakukan itu menyangkut apakah penggunaannya sudah sesuai dengan aturan atau tidak, sebab dana yang dialokasikan kepada desa sangat besar. Sehingga jika tidak dilakukan pengawasan secara detail, maka dikhawatirkan terjadi penyimpangan dalam hal menggunakan Dana Desa tersebut.
Bahkan terkait hal ini, kata Erwin, pihaknya telah membahas perihal dana desa tersebut dengan Inspektorat Kabupaten Sumbawa dan BPM PD untuk membentuk tim pemantau Dana Desa. Tim tersebut nantinya akan langsung turun ke lapangan untuk mengawasi penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) yang dikucurkan tersebut.
Ditambahkan, adanya program Kapolres Sumbawa dengan memfungsikan peran para Bhabinkamtibmas dalam pengawasan dana desa dinilainya sangat membantu dalam pengawasan. Karena semakin banyak yang mengawasi, maka penggunaannya akan semakin sesuai aturan.
“Nanti kalau seperti itu, kita juga akan melibatkan Polres bersama-sama untuk pengawasan. Dalam hal ini kita tegas. Kalau misalnya Dana Desa itu terjadi penyelewengan atau tidak sesuai aturan akan kami tindak,” tegas Erwin.
Dalam hal pemantauan, pihaknya melihat terkadang dalam pengelolaan dana desa, antara Kades dan BPD tidak sinkron. Harusnya Kades melepas persoalan politik desa untuk membangun desanya. Karena BPD sifatnya pengawasan.
“Jangan sampai BPD hanya menandatangani tanpa mengetahui apa yang ditandatangani. Jangan sampai gara-gara tandatangan malah masuk bui,” tandasnya. (KS/001)