Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Sesuai rencana Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (9/9/2016) melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan BB dihadiri Bupati Sumbawa, HM.Husni Djibril, BSc, Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.IK, Pimpinan DPRD Sumbawa, Kamaluddin, ST, MSi. Sementara itu dari Sumbawa Barat hadir Sekretaris Daerah setempat, Abdul Azis dan Ketua DPRD Sumbawa Barat, A. Nasir. Hadir pula unsur Pengadilan, Rupbasan, Lapas dan Bapas.
Kajari Sumbawa, Paryono, SH., MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan undang-undang, sesuai Pasal 210 UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa pelaksanaan ketetapan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan oleh Kejaksaan. Dimana pelaksanaan tugas dan wewenang dalam bidang pidana, diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang tentang Kejaksaan RI.
“Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan ini adalah terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, khususnya dalam tindak pidana narkotika, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap serta tidak lagi dipergunakan dalam perkara lain,” ujar Kajari.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 24 perkara. Dengan jumlah berat, sabu-sabu sekitar 15 gram, ganja 965 gram atau hampir 1 kg. “Pemusnahan barang bukti narkotika sengaja dilakukan di depan umum atau khalayak ramai dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Paryono.
Dikatakan, hingga saat ini masih ditemukan adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik di Kabupaten Sumbawa maupun di Sumbawa Barat. “Kami mengimbau segenap masyarakat Sumbawa maupun Sumbawa Barat untuk berhati-hati dan menghindari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti obat palsu atau obat illegal yang diedarkan oleh oknum WNA asal Tiongkok, uang palsu dan barang bukti hasil tindak pidana perjudian. (KS/001)