Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan, Kantor Pajak Pratama Sumbawa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Undang – undang Pengampunan Pajak (Taq Amnesty) Tahun 2016 di aula lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa pada Rabu (27/7/2016). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Sumbawa tersebut, dihadiri Forkopimda Kabupaten Sumbawa, para Kepala SKPD, serta para Wajib Pajak.
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan, diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau (taq amnesty) harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, tidak semata-mata kebijakan terkait fiscal, khususnya pajak. Kebijakan tersebut dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Karena dari sisi pajak sendiri, dengan adanya taq amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable. “Dengan kondisi APBN yang sustainable maka kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat”, ungkap Haji Mo’ sapaan akrab Wakil Bupati Sumbawa.
“Dari satu sisi adanya taq amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Sedangkan dari sisi di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan taq amnesty ini diharapkan terjadinya repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri sehingga akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, cadangan devisa, maupun dari neraca pembayaran atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Sehingga kebijakan ini sangat strategis karena memiliki dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan foundamental bagi perekonomian negara kita”, lanjut Wabup.
Dengan disahkannya undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang pengampunan pajak. Fasilitas tersebut pada intinya adalah dengan mendeklarasikan total harta baik yang terletak dalam wilayah NKRI maupun di luar wilayah NKRI, merepatriasi aset di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI, serta membayar sejumlah uang tembusan dengan besaran yang ditentukan berdasarkan waktu deklarasi atau repatriasi, maka wajib pajak tidak akan ditelusuri lebih lanjut oleh direktorat jenderal pajak bagaimana harta tersebut diperoleh dan sumber penghasilan darimanakah harta tersebut diperoleh. Pengampunan pajak adalah program pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Sumbawa, tanpa memandang latar belakang profesi masyarakat, baik dari kalangan pejabat dan pimpinan, karyawan, pengusaha, petani, nelayan, dan sebagainya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Tana Samawa untuk mengikuti program pengampunan pajak, menyebarluaskannya pada khalayak, serta ikut mendukung direktorat jenderal pajak dalam menyukseskan program pengampunan pajak. Pemerintah Kabupaten Sumbawa siap bekerjasama dengan KPP Pratama Sumbawa besar untuk mendukung dan menyukseskan program pengampunan pajak”, kata Haji Mo’. (KS/001)